NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Inaportnet merupakan layanan digital yang terpusat di bawah pengelolaan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Hal ini menjadi salah satu upaya Kementerian Perhubungan untuk digitalisasi administratif dalam sasaran RB tematik. Aplikasi ini digunakan oleh penyelenggara pelabuhan untuk penertiban administrasi dan juga sebagai tools pengawasan lalu lintas kapal di pelabuhan.
Kepala Bagian Sistem Informasi Bidang Transportasi Laut, Kemehub, Ayu Kharizsa, mengatakan, Inaportnet dimulai di empat pelabuhan utama pada 2016 dan terus berjalan hingga 2023. Nantinya DJPL akan terapkan Inaportnet di semua pelabuhan.
“Kita berjalan sejak 2016 sampai pada 2023 ini. Nanti, insyaallah akan kita rampungkan pada November (2023-red) 66 UPT lagi, sehingga nanti total pelabuhan di Indonesia sudah terdigitalisasi,” ujar Ayu saat memaparkan “Aplikasi Inapornet dan Penggunaannya” pada Training of Trainers (TOT) APNI 2023, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 18 Oktober 2023.
Ia mengakui bahwa saat ini memang infrastrukturnya masih ada yang bolong-bolong. Akan tetapi, pihaknya melakukan berbagai upaya agar di setiap unit pelaksana teknis (UPT) minimal sudah memiliki infrastruktur yang cukup baik. Untuk itu, katanya menambahkan, Kemenhub melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Contohnya dengan Kominfo dan Telkom untuk membantu mengatasi blank spot di pelabuhan-pelabuhan tertentu.
Dengan kerja sama dengan para pemangku kepentingan tersebut diharapkan kelima belas kementerian/lembaga sudah terintegrasi dengan aplikasi Inaportnet, sehingga akan memudahkan masyarakat.
“Kalau dahulu harus mengejar tanda tangan basah ke syahbandar, sekarang cukkup pakai QR code,” kata master of science dari University of Leeds ini.
Ia menjelaskan, Inaportnet saat ini sudah terintegrasi dengan single submission pengangkut, yang merupakan single window-nya. Jadi, katanya mencontohkan, kapal asing yang akan masuk tidak perlu lagi mendatangi Bea Cukai (BC), memasukkan dokumen ke BC, masukan dokumen di karantina, masukkan dokumen ke imigrasi. Tidak perlu perlu satu per satu, teapi sudah jadi satu superset data.
“Jadi, front end-nya berkolaborasi. Dengan Indonesia National Single Window (INSW) supaya pengajuannya lebih mudah. Walaupun sekarang di masing-masing pelabuhan ada grup Whatsapp untuk koordinasi. Kami optimistis Inaportnet akan memudahkan proses masuk dan keluar kapal. Dengan aplikasi ini, proses akan lebih mudah dan cepat untuk di-approve dan tidak perlu tatap muka. Proses ini diharapkan akan memberantas pungli di pelabuhan,” paparnya.
Inaportnet, sambungnya, telah memiliki dasar hukum yang kokoh, di antaranya Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No.: PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dan Permen Perhubungan No.: PM 28 Tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. (Ninda)