NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Dr. Ida Sumarsih, S.H., M.Kn merilis buku perdana dengan judul ‘Nominee Agreement Dalam Usaha Pertambangan Minerba’.
Dalam buku yang diterbitkan oleh Rajawali Press tersebut, mengupas terkait praktik nominee agreement yang berlangsung di perusahaan pertambangan.
Konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 33 yang mengatur perekonomian nasional dengan fokus penelitian pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar berbunyi, Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menjadi latar belakang dari buku ini.
Dalam Training Of Trainers 2023 yang diselenggarakan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Ida menjelaskan tujuan ia menulis buku untuk memberi gagasan dalam rangka mencari jalan tengah antara mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mengakomodasi kepentingan investor di bidang pertambangan minerba.
“Kepentingan investor disini saya tegaskan bahwa kepentingan investor dalam negeri dan juga kepentingan investor asing. Sebagai seorang peneliti atau researcher, mencari tahu menggunakan data ilmiah, apa yang sebtulnya terjadi, kenapa ada penyelundupan hukum,” terang Ida, Rabu (18/10/2023).
Wanita lulusan program Doktor Universitas Pelita Harapan (UPH) menerangkan bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Karena itu, SDA yang melimpah tersebut harus dapat dikelola dengan bijak dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam analisa yang dituangkan dalam buku, Ida mengemukakan fakta dalam praktik, yaitu pertambangan memiliki karakteristik usaha dalam pertambangan minerba yang memerlukan high cost, high risk dan high techology yang menyebabkan adanya keterbatasan kontribusi investasi dalam negeri sehingga bidang usaha pertambangan di Indonesia memiliki ketergantungan kepada investasi asing
“Setelah saya analisa, dalam buku ini, ada dijelaskan melalui tabel tabel, jadi tambang ini sudah ada IUP OP-nya sudah ada. tapi ternyata dia masuk di kawasan HPT, Produksi Hutan Terbatas. Investor tentu tidak dapat langsung melakukan produksi, tetapi, harus membuat IIPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) terlebih dahulu baru, kemudian bisa berproduksi,” jelasnya.
Lalu, lanjut dia, meskipun investasi bidang pertambangan terbuka untuk asing namun untuk menjaga kedaulatan di bidang SDA, negara membatasi kepemilikan modal asing melalui skema divestasi saham.
Adapun skema divestasi saham di bidang pertambangan belum mampu memberikan solusi karena kurangnya pengawasan sehingga muncul praktik nominee agreement untuk menyiasati batasan kepemilihan saham asing di bidang pertambangan.
“Meskipun nominee agreement dilarang dalam Pasal 33 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, namun nominee agreement ada dan berkembang di dunia pertambangan,” tambahnya.
Ida menerangkan, berdasarkan metode CBA (Cost Benefit Analysis) dapat disimpulkan bahwa nominee agreement memberi dampak manfaat (benefit) yang lebih besar dibanding dengan cost yang di keluarkan, baik yang menjadi beban pemerintah maupun masyarakat.
“Meskipun nominee agreement merupakan praktik penyelundupan hukum, namun keberadaannya memberikan dampak positif dalam mendukung kebijakan makro ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. (Lili Handayani).