Beranda Berita Nasional Danantara Bentuk BUMN Khusus Ekspor SDA, Pemerintah Perketat Arus Devisa Komoditas Strategis

Danantara Bentuk BUMN Khusus Ekspor SDA, Pemerintah Perketat Arus Devisa Komoditas Strategis

124
0
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)


NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mulai memperkuat pengendalian ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui skema baru yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir terpusat. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah besar dalam pengawasan devisa hasil ekspor (DHE) sekaligus penataan perdagangan komoditas unggulan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengungkapkan, Danantara telah membentuk perusahaan khusus bernama Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan ekspor SDA strategis.

“Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah ESG-forum-2026-1024x341.jpeg

Menurut Airlangga, pembentukan perusahaan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap arus devisa dari ekspor komoditas strategis nasional. Selain itu, langkah tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki validitas data perdagangan dan memperkuat integritas sistem ekspor nasional.

“Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar,” tambah Menko Perekomomian.

Skema baru ini juga diyakini akan berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah menilai, pengawasan DHE akan memperkuat posisi cadangan devisa Indonesia, yang selama ini menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kestabilan rupiah dan neraca pembayaran.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah ICM-2026-Baru-update-1024x341.jpeg

Selain itu, tata kelola baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara, baik dari sisi pajak, bea keluar, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor SDA, termasuk mineral dan batu bara.

“Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal,” tambahnya.

Kebijakan ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI. Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait tata kelola ekspor SDA yang mewajibkan sejumlah komoditas strategis diekspor melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

“Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita,” kata Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pada tahap awal, aturan tersebut akan diterapkan untuk komoditas utama, seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga fero alloy atau paduan besi. Seluruh transaksi ekspor komoditas tersebut nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditetapkan pemerintah sebagai eksportir tunggal.

Bagi industri hilirisasi, termasuk sektor nikel dan feronikel, kebijakan ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam rantai perdagangan ekspor nasional. Pemerintah ingin memastikan nilai tambah SDA Indonesia dapat memberikan dampak lebih optimal terhadap devisa, penerimaan negara, serta penguatan industri domestik. (Li Han)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg