
NIKEL.CO.ID, 10 OKTOBER 2023 – Direktur Health, Safety, and Environment (HSE), Harita Nickel (PT Trimegah Bangun Persada Tbk.), Tonny H. Gultom, menyebutkan, sebagai perusahaan pertambangan dan hilirisasi terintegrasi berkelanjutan, PT Harita Nickel dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan kaidah praktik pertambangan yang baik (good mining practice).
“Dengan mengedepankan pengelolaan lingkungan dalam setiap operasionalnya, termasuk dalam tahap pascatambang,” sebut Tonny H. Gultom melalui pesan elektronik kepada nikel.co.id, Selasa (10/10/2023).
Selain itu, menurutnya, Pemerintah Indonesia telah mengamanatkan industri pertambangan dan mineral untuk melakukan kegiatan reklamasi dan pengelolaan pascatambang.
“Tentunya sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menjalankan amanat regulasi, kami mengikuti dan menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Dia menuturkan, sebagai bagian dari kepatuhan dan komitmen Harita terhadap praktik pertambangan yang baik, kegiatan reklamasi dilakukan dengan tujuan untuk menata, memulihkan, memperbaiki kualitas lingkungan dan menjaga ekosistem di dalamnya, agar dapat berfungsi secara wajar dan berkelanjutan.
“Serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan reklamasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) juga sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai dengan kaidah praktik pertambangan yang baik. Pada tahap pascatambang, Harita juga membuat perencanaan pengelolaan pascatambang untuk menjamin pemanfaatan lahan di wilayah yang sudah tidak ada kegiatan pertambangan agar berfungsi sesuai peruntukannya.
“Serta menjaga kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih jauh ia memaparkan, yang dilakukan Harita Nickel terkait reklamasi dan pascatambang selama ini, Harita telah mempunyai dokumen rencana reklamasi dan pascatambang yang telah disetujui oleh pemerintah dan menempatkan dana jaminan melalui bank pemerintah. Dana jaminan tersebut digunakan sebagai jaminan dari perusahaan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
“Kedua dokumen tersebut menjadi pedoman kami dalam melaksanakan kegiatan reklamasi dan pengelolaan pascatambang,” paparnya.
Dia mengatakan, reklamasi yang dilakukan perusahaan mencakup tambang yang telah mine-out. Dalam hal ini, Harita melakukan dua bentuk reklamasi, yakni reklamasi berupa revegetasi dan reklamasi bentuk lain.
Untuk reklamasi dalam bentuk revegetasi, perusahaan telah memiliki fasilitas pembibitan untuk memproduksi bibit yang terdiri dari jenis tanaman cepat tumbuh dan lokal (seperti kayu putih, sengon, sengon buto, jabon merah, kemiri, cemara laut, ketapang, gempol, dan lain-lain).
Reklamasi dan revegetasi dilakukan melalui berbagai tahapan, yaitu penataan lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, penanaman, dan pemeliharaan.
“Penghijauan juga kami lakukan pada area fasilitas pabrik, camp, dan area pendukung lainnya,” katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, perusahaan juga melakukan penanaman di area luar IUP dengan luas yang sama dengan luasan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang diberikan pemerintah. Program tersebut dilakukan guna mendukung pemerintah dalam pembangunan termasuk bagi masyarakat diluar lokasi area IUP. Dalam hal ini, tanaman yang ditanam pun mencakup tanaman berbuah untuk dapat dimanfaatkan buahnya oleh masyarakat sekitar.
Semua program penanaman dilakukan sejalan dengan rencana perusahaan dan perijinan yang berlaku, dan bertujuan untuk meningkatkan penyimpanan karbon melalui restorasi keanekaragaman hayati dan operasi yang lebih ramah lingkungan.
“Selain reklamasi berupa revegetasi, reklamasi bentuk lain juga kami lakukan melalui pembangunan kawasan industri,” lanjutnya.
Tonny juga memaparkan, pencapaian reklamasi dan pascatambang Harita dapat dilihat berdasarkan Laporan Keberlanjutan PT Trimegah Bangun Persada Tbk pada tahun 2022.
“Total area kumulatif yang direhabilitasi pada 2022 mencakup 262,3 hektare,” paparnya.
Adapun daerah yang sudah dilakukan reklamasi dan pasca tambang Harita yaitu, area yang direhabilitasi mencakup area terbuka yang sudah tidak terganggu kembali, untuk dilakukan penanaman tanpa menunggu penutupan tambang.
Dia memaparkan, program yang dilakukan Harita dalam menerapkan reklamasi dan pasca tambang yakni, dalam hal reklamasi dan revegetasi, ada sejumlah tahapan yang dilakukan perusahaan guna memastikan proses reklamasi berjalan dengan baik, antara lain meliputi kegiatan penataan lahan, penebaran tanah zona pengakaran (top soil), penanaman tanaman penutup tanah (cover crop), penanaman tanaman pokok, pemeliharaan tanaman dan pengelolaan kualitas air.
Kegiatan revegetasi ini juga mencakup penanaman area baru, penanaman sisipan dan pemeliharaan. Dalam hal ini perusahaan telah mengalokasikan jenis-jenis tanaman secara proporsional baik tanaman cepat tumbuh maupun tanaman lokal, yang berasal dari fasilitas pembibitan yang dimiliki perusahaan.
“Selain itu, sebagai upaya pengendalian erosi dan pengelolaan air dalam penatagunaan lahan, perusahaan juga membuat saluran drainase yang berfungsi untuk mengalirkan air limpasan tambang menuju kolam sedimen,” pungkasnya. (Shiddiq)










































