
NIKEL.CO.ID, 16 AGUSTUS 2023- Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey berharap pemerintah memperpanjang masa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Industri pertambangan menjadi tiap 3 tahun sekali.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengurangi kecurangan di bagian administrasi maupun ketika operasi.
“Mungkin ke depan APNI akan memohon kepada pemerintah RKAB jangan tiap tahun, capek, kita bolak-balik bolak-balik revisi lagi dokumen, revisi lagi amdal mungkin bisa diajukan per 3 tahun,” ujar Meidy dalam Indonesia Nickel and Battery Summitt 2023 yang digelar Majalah TAMBANG di Badung, Bali, Kamis (10/8/2023) lalu.
Ia mengatakan, harus ada tim khusus yang bisa monitoring sehingga IUP yang kadang-kadang tidak sesuai yang luasnya kecil akan tetapi mendapatkan kuota RKAB di atas 2 juta ton setiap tahun. Lalu, ada pula IUP yang sama sekali tidak memiliki amdal namun mendapatkan RKAB 2,4 juta ton.
Meidy juga menyarankan Kementerian terkait untuk melampirkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam proses pengajuan RKAB tersebut. Ini dilakukan supaya pemilik IUP tidak menambang di luar konsesinya sebagaimana terjadi di kasus tambang nikel Blok Mandiodo.
“Kedua di mana persetujuan rkab netnya dilampirkan dokumen ippkh jangan sampai lahan yang sebenarnya tidak boleh ditambang tapi ko bisa keluar,” ungkapnya.
Adapun wacana perpanjangan pengajuan izin RKAB juga sudah digulirkan kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM). Termin pengajuan RKAB saat ini dilakukan setiap 1 tahun sekali. Dan jangka waktu yang hanya 1 tahun dinilai begitu cepat.
Regulasi pengajuan dan pelaksanaan RKAB tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Peraturan ini juga termaktub pada Permen ESDM no 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.