NIKEL.CO.ID, 3 AGUSTUS 2023 – Kembali Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan satu orang Pejabat Kementerian ESDM RI menjadi tersangka kasus dugaan mega korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejagung RI melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT ANTAM Tbk.
“Yaitu Tsk YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM,” kata Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilis yang diterima nikel.co.id, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka YB bersama-sama dengan tersangka SM dan tersangka EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.
“Sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan,” urainya.
Padahal, lanjut Ade Hermawan, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT ANTAM.
“Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT ANTAM dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lain,” lanjutnya.
Dia juga menuturkan, sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu HA (GM PT Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), OS (Dirut PT LAM), WAS (Pemilik PT LAM), AA (Dirut PT KKP), SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM).
“Dengan penetapan satu orang tersangka maka penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan,” tuturnya.
Ia menegaskan, dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun.
Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menanggapi peristiwa ini, APNI sangat prihatin atas musibah yang dialami para pejabat Kementerian ESDM tersebut.
Sekretaris Umum APNI (Sekum APNI), Meidy K Lengkey, mengatakan, prihatin sekali peristiwa yang menimpa pejabat Kementerian ESDM tersebut.
“Terus terang atas peristiwa ini, APNI sangat prihatin,” kata Meidy kepada nikel.co.id, Kamis sore, (28/7/2023).
Menurutnya, sebelumnya sudah ada dua orang Pejabat Kementerian ESDM yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM, Dr. Ir. Sugeng Mujiyanto, M.Sc., M.Env.Eng.Sc dan Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM, EVT.
Hari ini, Kejati Sultra kembali menetapkan satu orang lagi Pejabat Kementerian ESDM menjadi tersangka
“Yaitu YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM,” ujarnya.
Sekedar informasi, tentang Sugeng Mujiyanto, yang diangkat menjadi Kepala Badan Geologi KESDM oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif sebagai pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian ESDM pada kamis, (02/03/2023).
Dia tercatat sebagai salah satu penggagas aplikasi yang dikembangkan DEN, yaitu aplikasi Sistem Perencanaan dan Pemantauan Energi Nasional dan Daerah (SPEND).
Aplikasi untuk mendukung sinkronisasi agregasi rencana umum energi di tingkat daerah dan pusat. Dalam prosesnya, aplikasi dibangun oleh DEN atas kerjasama dengan Indonesia Clean Energy Development United States Agency for International Development (ICED USAID), Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE), dan penyedia teknologi WeSolve.
Menyikapi hal ini, APNI menyerahkan sepenuhnya kepada hukum agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil.
Sehingga pihak yang sedang mengalami musibah itu dapat membela hak-haknya di pengadilan. Bersalah atau tidaknya, itu ranahnya majelis hakim yang berwenang menentukannya.
Meidy menuturkan, APNI hanya berharap proses hukum itu dapat berjalan dengan baik, benar dan adil dan mengedepankan praduga tak bersalah hingga nanti mendapatkan keputusan tetap dari majelis hakim yang berwenang.
APNI juga menegaskan, bahwa perkara ini biarlah berada diranah hukum sehingga menjadi jelas kebenarannya. Hal ini agar tidak mengurangi hak para tersangka untuk membela diri pengadilan bila nanti masuk ke pengadilan dan mendapatkan keadilan.
“Dengan kasus ini APNI berharap, pelayanan di Dirjen Minerba tidak terganggu dan berjalan seperti biasanya,” tegasnya.
Sementara itu, kinerja di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM sendiri tetap berjalan normal seperti biasa.
Selama ini Dirjen Minerba ESDM telah bekerja dengan baik dan telah menciptakan sistem teknologi untuk mempermudah dalam pelayanan publik.
“Pelayanan sudah banyak berubah termasuk memanfaatkan teknologi dengan perizinan melalui online,” tuturnya.
Dia menambahkan, bahkan penggunaan teknologi untuk membuat sistem pelayanan yang lebih optimal dan mampu mencegah penyimpangan bahkan korupsi, telah dibuat oleh Dirjen Minerba ESDM, yaitu SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara).
“Segera di terbitkan sistem SIMBARA untuk mineral khususnya NIKEL agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” tambahnya.
Sistem SIMBARA ini merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga Mineral dan Batubara (Minerba). Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola Minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.
Selain SIMBARA, menurut Sekum APNI, ada juga sistem Inaportnet yang merupakan Sistem Informasi dalam layanan yang dipergunakan untuk membantu proses permohonan pelayanan kapal sampai dikeluarkannya izin pengoperasian kapal.
Izin pengoperasian kapal mulai dari kapal masuk, kapal tambat, kapal tunda hingga kapal keluar termasuk pembayaran PNBP.
“Inaportnet ini merupakan sistem yang terkait dari Kementerian Perhubungan dengan pihak terkait termasuk di Kementerian ESDM,” pungkasnya. (Shiddiq)