Beranda Pemerintahan Menteri ESDM Sebut Sanksi Badan Usaha yang Terlambat Selesaikan Smelter

Menteri ESDM Sebut Sanksi Badan Usaha yang Terlambat Selesaikan Smelter

658
0
Menteri ESDM, Arifin Tasrif didampingi Plt Dirjen Minerba, Rida Mulyana dan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineba saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).

NIKEL.CO.ID, 26 MEI 2023-Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah telah memberikan batas pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) komoditas mineral hingga 10 Juni 2023. Jika melewati batas yang ditentukan, badan usaha akan diberikan sanksi denda.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan 10 Juni 2023 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 pada Pasal 170 A. Dalam aturan itu juga disebutkan penjualan produk mineral yang belum dimurnikan maksimal 3 tahun sejak diterbitkan.

“Pemerintah juga telah me-refer bahwa sebelumnya kebijakan untuk pengolahan dan pemaksimalan mineral di dalam negeri sudah ada aturannya. Untuk itu sudah dilakukan beberapa kali relaksasi (perpanjangan waktu). Hal ini dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Bahwa penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri dalam jumlah tertentu dapat dilakukan paling lama sampai dengan 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar,” terang Arifin saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).

Arifin menyampaikan, pelaksanaan hilirisasi komoditas mineral harus dilaksanakan dengan kontrol memadai dan pengawasan terukur sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesikan dengan memperhatikan adanya pademi Covid-19, pemerintah membutuhkan adanya payung hukum sebagai dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu. Meskipun ada perpanjangan waktu ekspor konsentrat, jika tetap melanggar akan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan.

“Pemberian sanksi keterlambatan fasilitas pemurnian mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri,” jelasnya.

Terkait penambahan waktu ekspor, lanjutnya, tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan mengenakan sanksi pada badan usaha.

Sanksi itu, pertama, penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (Escrow account). Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan ini disetorkan kepada kas negara.

Kedua, pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid 19 dan berdasarkan pelaporan verifikator independen paling lambat disetorkan 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku, yaitu 16 Mei 2023.

Ketiga, pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Arifin mengungkap, berdasarkan verifikasi dari verifikator independen sebanyak lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%. Kelima perusahaan itu,  yaitu PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), PT Kapuas Prima Coal (Smelter timbal: PT Kapuas Prima Citra), dan PT Kapuas Prima Coal (Smelter seng: PT Kobar Lamandau Mineral).

“Untuk komoditas bauksit dari rencana 12 fasilitas pemurnian, sebanyak empat smelter sudah beroperasi dan delapan smelter dalam tahap pembangunan. Namun, berdasarkan peninjauan di lapangan terdapat perbedaan sangat signifikan dalam hasil verifikasi verifikator indenpenden,” urainya.

Hasil verifikasi verifikator indenpenden menemukan tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang. Walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian sudah mencapai antara 32% sampai 66%.

Sebagai upaya keberlanjutan pembangunan fasilitas pemurnian komoditas mineral, pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Permen ESDM tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian dengan substansi, pertama, pemberian kesempatan bagi pemegang IUP/IUPK Mineral Logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024, dengan kriteria: a) Terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. b) Hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023. c) Dapat dicabut apabila tidak dapat menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.

Kedua, lanjutnya, penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketiga, penjualan hasil pengolahan wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan. Keempat, untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Rancangan Permen ESDM. Kelima, adanya mekanisme pengawasan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas permurnian yang didasarkan pada hasil verifikasi verifikator indenpenden. (Syarif)

Artikulli paraprakHarga Nikel Global Melemah, di Antara Penyebabnya Indonesia Turunkan Biaya Produksi
Artikulli tjetërAPNI dan MNI Berikan Hadiah di Quiz INAPA 2023 ke Pengunjung