Beranda Berita Nasional Insentif Pajak untuk Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus

Insentif Pajak untuk Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus

361
0

NIKEL.CO.ID, 6 APRIL 2023 – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. 

Hal ini diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). 

“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” kata Luhut dikutip laman Kemenko Marves di Jakarta, Kamis (6/4/2023). 

Menurutnya, pemberian insentif PPN terhadap masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan listrik roda empat dan kendaraan bus listrik dilakukan secara bertahap. Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur. 

Luhut menekankan, insentif pajak (PPN) pemerintah ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 

“Isentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu,” ujarnya.

Dia menambahkan, jenis dan model kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Kepmen Perindustrian 1641/2023 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.

“Penyerahannya dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023,” bilang Luhut. (Shiddiq)

Artikulli paraprakDeputi Pengawas OJK: OJK Dukung Program Konversi Motor Listrik dengan Skema Pembiayaan 
Artikulli tjetërKetua Umum Pertama APNI, Ladjiman Damanik Meninggal Dunia