Beranda Berita Nasional Menteri ESDM Terbitkan Harga Nikel Maret 2023 Berlaku Seluruh Indonesia

Menteri ESDM Terbitkan Harga Nikel Maret 2023 Berlaku Seluruh Indonesia

9686
0
HMA dan HPMNikel Maret 2023

NIKEL.CO.ID, 20 Maret 2023—Menteri ESDM, Arifin Tasrif telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 50.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan Maret 2023. Kepmen ESDM tersebut ditembuskan ke menteri terkait hingga gubernur seluruh Indonesia.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menandatangani Kepmen HMA dan HBA tanggal 16 Maret 2023 dan ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai-Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur Jenderal Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara-Kementerian ESDM, dan para Gubernur seluruh Indonesia.

Dasar dikeluarkanya Kepmen ESDM untuk HMA dan HBA Maret 2023 dalam rangka melaksanakan Pasal 6 ayat (6) tentang Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan. Atas dasar Permen ESDM tersebut, maka ESDM setiap bulan membuat Kepmen ESDM tentang HMA Mineral Logam dan Batu Bara.

HMA dan HBA yang dikeluarkan Menteri ESDM sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM) Maret 2023, yang mengacu pada Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 serta Kepmen ESDM No. 2946 K/30/MEM/2017.

Untuk perhitungan harga nikel, Menteri Arifin Tasrif menjelaskan, “HMA Nikel adalah harga logam nikel dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM.”

Dijabarkan, HMA Nikel Maret 2023 sebesar US$ 27.860 per dry metric ton (dmt). Ketentuan besaran HMA Nikel ini sebagai acuan perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel nikel kadar (Ni) tinggi atau saprolit, mulai Ni 1,6% hingga Ni 2,0%.

Seperti sudah disampaikan dalam draf perhitungan HPM Nikel oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang dilansir nikel.co.id pada 23 Februari 2023 berjudul: “Tren Harga Nikel LME Menurun, APNI Perkirakan HPM Nikel Maret”, ternyata sesuai dengan Kepmen yang diterbitkan Menteri ESDM tanggal 16 Maret 2023.

Dari HMA Nikel 27.860 per dmt, untuk Ni 1,6%, Corroctive Factor (CF)  17%, Moisture Content MC 35%, HPM Nikel Maret 2023 sebesar US$ 49,26 per wet metric ton (wmt). Kemudian, Ni 1,7%, CF 18%, MC 35%, HPM Nikel US$ 55,41 per wmt. Ni 1,8%, CF 19%, MC 35%, HPM Nikel US$ 61,93 per wmt. Ni 1,9%, CF 20%, MC 35%, HPM Nikel US$ 74,11 per wmt. Kemudian, Ni 2,0%, CF 21%, MC 35%, HPM Nikel US$ 81,91 per wmt.

Kepmen tentang HMA dan HBA yang ditandatangani Menteri ESDM tanggal 16 Maret 2023 juga menjadi dasar ketentuan dalam transaksi jual beli bijih nikel selama periode Maret 2023 di seluruh Indonesia. Khususnya untuk direksi/pengurus para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas nikel dan direksi/pengurus para pemegang Izin Usaha Industri (IUI)/fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas nikel.

Dijelaskan pula, ketentuan transaksi HPM Nikel Maret 2023 ini berbasis Free On Board (FOB). Seperti telah dijelaskan Koordinator Pengawasan Produksi dan Pengawasan Mineral, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Andri Budiman Firmanto, S.T., M.Eng, tentang filosofi diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor: 3.E/MB.01/DJB/2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel Basis Free on Board (FOB).

Filisofi pertama, Surat Edaran Ditjen Minerba ini untuk menguatkan atas ketentuan Permen Nomor 11 Tahun 2020 di mana HPM Nikel itu berbasis FOB. Kedua, tidak ada lagi produk nikel yang dijual oleh penambang harganya berbeda-beda di FOB-nya.

“Maka, di semua titik pelabuhan di Indonesia, baik itu di Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, maupun di Sulawesi Tengah, harganya sama. Karena itu adalah bagian dari pemerintah. Karena di situlah titik di mana pemerintah menerapkan atau mengambil pungutan royalti sebagai pendapatan negara,” Adri menjabarkan.

Filosofi ketiga, nikel merupakan suatu material yang tidak terbarukan. Ketika tambang nikel digali, maka kesempatan penambang untuk mendapatkan barang yang sama hampir tidak mungkin. Karena nikel non renewable.  Maka, harus berhati-hati dalam melakukan pengelolaan bijih nikel. Jadi harus dimanfaatkan secara optimal.

“Ketika kita bicara dampak terhadap kegiatan penambangan dan pengolahan, lebih besar dampaknya terhadap lingkungan adalah di kegiatan penambangan. Karena itu, setiap bijih nikel yang ditambang dan dijual harus mengkover biaya-biaya untuk memperbaiki lingkungan di area pertambangan,” tutur Andri.

Disebutkan, substansi surat edaran ini, pertama, pemegang IUP wajib melakukan basis FOB dalam penjualan bijih nikel, termasuk penjualan kepada afilisiasinya yang mengacu kepada HPM. Dia menekankan, kepada temah-teman di PNBP, Ditjen Minerba, yang berkaitan dengan e-PNBP. Ketika ada transaksi di luar FOB, maka transaksinya semestinya tidak dilakukan. Karena sudah dijelaskan dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 dan surat edaran ini harus berbasis FOB sejak 12 Desember 2022.

Pihak lainnya yang melakukan pemurnian bijih nikel dan bahan bakunya berasal dari pemegang IUP pun wajib melakukan pembelian bijih nikel dalam basis FOB dan mengacu kepada transaksi berdasarkan HPM Nikel. Jadi, ketika kegiatan transaksi penjualan dan pembelian bijih nikel harus difinalkan di FOB. Baik menyangkut harga, maupun proses kewajiban kepada negara di PNBP dan sebagainya.

Berikutnya, masih disampaikan Andri, untuk bahan usaha surveyor yang telah ditetapkan sebagai Surveyor Pelaksana untuk Verifikasi Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral, bertugas melakukan verifikasi terhadap transaksi jual beli bijih nikel yang dilaksanakan dalam basis FOB. Ketika transaksi itu tidak berbasis FOB, maka surveyor dilarang mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).

Andri mengakui, jika proses transaksi ini dinilai kurang smooth, misalkan tidak berbasis kontrak. Artinya, jika tidak berbasis kontrak agak susah mencari pegangan untuk menilai kebenaraan harga mineral yang dimiliki 270 juta lebih penduduk Indonesia sudah dihargai dengan layak.

“Jika harganya sudah layak, maka indikator pertamanya dapat dilihat dari kontrak tersebut. Jika kontraknya tidak disesuaikan dengan FOB dan HPM, maka penjualan bijih nikel tidak dapat dilakukan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, sekarang instrumen pendukung penjualan berbasis FOB sudah jelas. Karena, proses penjualan harus diinput di MOMS, kemudian nanti dilakukan pengurangan jumlah produksi di RKAB. Begitu disetujui, akan diterbitkan MVP dan LHV.

Karena itu, dirinya mengimbau kepada pelaku tambang nikel saat melakukan proses negosiasi dengan pembeli, harus disampaikan bahwa poin ini penting ketika  pelaku penambang nikel tidak bisa bertransaksi, maka tidak bisa suplai ke pabrik pengolahan bijih nikel. Karena, proses trading-nya tidak bisa dilakukan dengan sistem yang berlaku sekarang.

Untuk surveyor independen harus menolak transaksi penjualan yang tidak berbasis FOB. Jika surveyor masih mengeluarkan LHV, nanti akan dikenalan sanksi dari sanksi administrasi sampai pencabutan SK Penunjukan Pelaksana Verifikasi Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral di Kementerian ESDM. (Syarif)