Beranda Hukum Direktur PUSHEP: Kondisi Ilegal Mining Sudah Emergency, Perlu Perppu Tekan Ilegal Mining

Direktur PUSHEP: Kondisi Ilegal Mining Sudah Emergency, Perlu Perppu Tekan Ilegal Mining

2004
0

NIKEL.CO.ID, 23 JANUARI 2023 – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bachtiar mengungkapkan bahwa kondisi pertambangan ilegal (ilegal mining) alias Penambangan Tanpa Izin (Peti) saat ini sudah dalam tahap emergency. Perlu campur tangan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menekan atau memberantas ilegal mining.

“Ilegal mining sudah pada kondisi emergency, bahkan memenuhi unsur kedaruratan, karena itu perlu dikeluarkan Perppu. Jadi, tunggu apalagi Presiden harus terjun langsung memimpin dan memerintahkan dengan tegas untuk pemberantasannya, sikat habis penambangan ilegal,” ucap Bisman melalui pesan singkat Whatsapp kepada nikel.co.id, Senin (23/1/2023).

Menurut Bisman, ilegal mining sudah sudah lama terjadi dan banyak terjadi di wilayah yang ada lokasi pertambangan, bahkan hal ini dilakukan secara terang-terangan. Termasuk juga penambangan ilegal nikel di beberapa daerah. 

“Artinya hal ini merupakan masalah serius dalam tata kelola pertambangan Indonesia. Kerugian negara dari ilegal mining sangat besar dan kerusakan lingkungan juga sangat masif dan fatal. Namun sayangnya sampai saat ini tidak bisa efektif diberantas,” ujarnya. 

Ia mengutarakan, dari pandangan hukum energi dan pertambangan dalam hal ini tidak berdaya dan tidak berfungsi secara efektif. Meskipun sebenarnya sudah cukup banyak aturan baik pidana umum, pidana khusus, maupun pidana dalam UU Pertambangan. 

Namun,  ilegal mining ini melibatkan pelaku “besar dan punya kekuatan”, maka tidak cukup mampu untuk diberantas. 

“Hukum bukan lagi menjadi panglima dan instrumen untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, namun hukum jadi alat kekuasaan dan penjarahan sumber daya alam negeri,” tukasnya.

Bisman berpandangan aparat hukum sampai saat ini kurang maksimal dalam upaya pemberantasan ilegal mining, bahkan cenderung tidak serius. 

Padahal, lanjut Bisman, ini kejahatan yang tidak rumit, terang benderang dan nampak jelas. Hanya soal kemauan dan ketegasan untuk pemberantasannya, namun ternyata sangat sulit. 

“Pertama, karena melibatkan “pelaku besar” dan yang kedua seperti banyak berita yang telah beredar bahwa aparat hukum juga bagian dari aksi ini. Sehingga “wajar” kalau penjarahan tambang ini terus terjadi dan semakin masif,” lanjutnya. 

Bisman mengatakan, ilegal mining tidak akan pernah bisa diberantas tuntas jika tidak ada good will dan kemauan keras dan ketegasan dari pimpinan tertinggi negara ini, dan tidak cukup hanya aparat hukum karena tidak akan mampu.

“Jika pun ada penegakan hukum hanya akan menyasar pelaku kecil atau operatornya yang ada di lapangan,” ungkapnya.

Adapun Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin oleh Arifin Tasrif mengeluarkan rilis mengenai data penambangan tanpa izin (Peti) bahwa terdapat lebih dari 2.700 lokasi Peti tersebar di Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, lokasi Peti batu bara sekitar 96 lokasi dan Peti mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi Peti  terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Kementerian ESDM, Peti adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“Peti  adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi, dikutip laman resmi esdm.go.id.

Sunindyo menungkap, Peti juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.  Hal itu karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.

“Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” lanjutnya.

Lalu tindak lanjut pemerintah terhadap Peti melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi Peti, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelas Sunindyo. 

Menurut peraturan yang berlaku ilegal mining atau Peti jelas telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Ilegal mining atau Peti itu sendiri memberikan dampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan Peti antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RT/RW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Peti juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. 

“Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakatnya,” tuturnya. 

Dari sisi lingkungan, masih menurut Sunindyo, Peti akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas Peti dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik,” tuturnya.

Kemudian, dia melanjutkan, seluruh kegiatan Peti tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air, serta air yang mengalir di sekitar Peti bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. 

“Bahaya lain yang ditimbulkan Peti adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” tutup Sunandyo. 

Pelaksanaan Peti juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah.

Kembali Bisman menuturkan bahwa sebenarnya pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Ilegal Mining (Satgas Ilegal Mining), namun tampaknya ilegal mining masih tetap terus terjadi. Sehingga satgas ini dinilai masih kurang efektif dan belum maksimalkan. Dibutuhkan adanya ketegasan dari para penegak hukum untuk menghentikan ilegal mining tersebut. 

“Iya betul satgas tidak efektif dan kurang maksimal. Satgas mempunyai dua fungsi utama pencegahan dan penindakan ilegal mining. Tanpa satgas pun asal ada good will dan ketegasan, ilegal mining bisa ditekan,” tegasnya. 

Dalam proses pencegahan dan penindakan terhadap ilegal mining itu berada dalam tugas dan tanggung jawab aparat keamanan dalam hal ini aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tugas utama Polri. 

“Ini tugas utama Polri, jadi tempat yang tepat di Polri,” pungkas Bisman. (Shiddiq)