Beranda Berita Nasional Melenceng dari Permen, Kementerian ESDM Peringatkan Pemilik IUP dan IUI

Melenceng dari Permen, Kementerian ESDM Peringatkan Pemilik IUP dan IUI

946
0
Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin. Foto: Nikel.co.id

NIKEL.CO.ID, 9 Januari 2023-Kementerian ESDM sudah menerbitkan dua surat pemberitahuan. Pertama, surat pemberitahuan tentang kewajiban penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel. Kedua, tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel dalam Basis Free On Board (FOB). Apa pasal?

Surat pemberitahuan tentang kewajiban penggunaan HPM dalam penjualan dan pembelian nikel Nomor: T-1780/MB.04/DJB.M/2022 yang ditanda tangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (DJB), Kementerian ESDM pada 26 April 2022 ditujukan untuk direksi/pengurus para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas nikel dan direksi/pengurus para pemegang Izin Usaha Industri (IUI)/fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas nikel.

Dikeluarkannya surat pemberitahuan ini lantaran Tim Satgas HPM banyak menemukan transaksi jual beli nikel tidak berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Batu Bara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020.

Konon, surat pemberitahuan ini sebagai penegasan jawaban dari surat permohonan Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Alexander Barus yang dilayangkan ke DJB. Surat yang ditandatangani 23 Maret 2022 memohon persetujuan DJB supaya FINI bisa menggunakan HPM Nikel Maret untuk pembelian HPM Nikel April 2022.

Alexander mengutarakan, perkembangan harga nikel di London Metal Exchange (LME) mengalami keabnormalan atau tidak lazim sejak konflik Rusia dan Ukraina, khususnya pada Maret 2022 yang mencapai kondisi puncak abnormal dengan dihentikannya (suspend) transaksi nikel di LME pada 8 Maret 2022.

Dalam penentuan HPM Nikel, pemerintah memang masih mengacu rata-rata harga nikel di LME selama tiga bulan ke belakang. Pemerintah belum mempunyai patokan perhitungan independen untuk indeks harga komoditas nikel domestik.

Kembali ke surat pemberitahuan DJB. Surat itu menekankan kepada pemegang IUP dan IUI untuk tetap memberlakukan penggunaan HPM Nikel April dalam penjualan dan/atau pembelian nikel. Besaran HPM April sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor: 67/K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk April 2022.

Masih dalam suasana tahun baru 2023, Kementerian ESDM kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 3.E/MB.01/DJB/2022. Surat kedua ini  tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel dalam Basis Free On Board (FOB). Surat pemberitahuan ini ditetapkan di Jakarta, 12 Desember 2022 dan ditanda tangani Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, M. Idris F. Sihite.

Surat edaran diterbitkan dan ditujukan, pertama, untuk direksi badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi dan  IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi komoditas nikel. Kedua, direksi badan usaha pemegang Izin Kegiatan Usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian komoditas nikel. Ketiga, direksi badan usaha surveyor yang telah ditetapkan sebagai Surveyor Pelaksana untuk Verifikasi Analisis Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral.  

Tertulis dalam surat edaran ini, pertama, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam yang memproduksi bijih nkel, wajib menggunakan basis Free On Board (FOB) dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi, termasuk penjualan kepada afiliasinya, dengan mengacu HPM bijih nikel sebagai batas bawah dalam penentuan harga penjualan dan penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi.

Kedua, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam komoditas nikel diwajibkan segera melakukan penyesuaian kontrak penjualan yang telah disepakati sebelum berlakunya surat edaran ini dan menyampaikan salinan kontrak penjualan yang telah disesuaikan tersebut kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara melalui Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya surat edaran ini.

Ketiga, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam komoditas nikel yang tidak menyampaikan salinan dokumen penyesuaian kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 2, tidak dapat melakukan realisasi penjualan di aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS).

Keempat, surveyor yang telah ditetapkan sebagai Surveyor Pelaksana untuk Verifikasi Analisis Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral bertugas:

a. Melakukan verifikasi terhadap transaksi jual beli bijih nikel yang wajib dilaksanakan dalam basis FOB; dan

b. Melakukan verifikasi kesesuaian harga penjualan dengan HPM bijih nikel yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, apabila transaksi jual beli bijih nikel bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran ini, Surveyor Pelaksana untuk Verifikasi Analisis Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral dilarang untuk menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).

Keenam, Surveyor Pelaksana untuk Verifikasi Analisis Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5.

Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Menteri ESDM, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.

Ketentuan transaksi jual beli bijih nikel berbasis FOB sebenarnya dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Namun, selama ini pabrik atau smelter menerapkan basis Cost Insurance and Freight (CIF), sehingga penambang nikel harus mengeluarkan biaya tambahan untuk angkut bijih nikel ke  tongkang.

“Kami selain harus membayar PNBP ke negara, yaitu royalti sebesar 10 persen dan PPh 1,5 persen, dikenakan lagi biaya untuk jasa angkut bijih nikel ke tongkang antara 6 sampai 8 dolar AS karena harus mengikuti transaksi jual beli bijih nikel berbasis CIF, yang seharusnya berbasis FOB,” ungkap Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel (APNI), Meidy Katrin Lengkey di Jakarta.

Pelaku pertambangan nikel, seperti disampaikan Meidy Katrin Lengkey menyambut positif dengan diterbitkannya surat edaran dari Kementerian ESDM ini. Dia berharap, pabrik atau smelter mau mematuhi ketentuan ini, sehingga tidak terjadi konflik lagi antara penambang nikel dengan pabrik atau smelter. (Syarif)

Artikulli paraprakKementerian ESDM Terbitkan Surat Edaran: Transaksi Jual Beli Nikel Wajib Basis FOB
Artikulli tjetërPT PLN Kaltim, Meyelesaikan Pembangunan Infrastruktur Untuk Hilirisasi Nikel