Beranda Berita Nasional Sampaikan Materi di ToT,  Parlindungan Sitinjak Jelaskan Klasifikasi PNBP Nikel

Sampaikan Materi di ToT,  Parlindungan Sitinjak Jelaskan Klasifikasi PNBP Nikel

562
0

NIKEL.CO.ID, 7 November 2022-Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, memaparkan materi perhitungan kewajiban PNBP Nikel di Training of Trainers Analisis Kuantitas dan Kualitas Mineral Nikel yang diselenggarakan APNI di hari pertama, Senin (7/11/2022) di Hotel Grand Sahid Jakarta.

Parlindungan Sitinjak dari Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba,  Kementerian ESDM, mengatakan, iuran tetap komoditas mineral dan batubara (minerba) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022.

“PNBP mengatur ketentuan iuran per kementerian. Iuran nikel dan batubara semua mengacu pada regulasi,” kata Parlindungan Sitinjak dalam pemaparan materi Perhitungan Kewajiban PNBP di acara Training of Trainers Analisis Kuantitatif dan Kualitatif Mineral Nikel yang diselenggarakan APNI di Hotel Grand Sahid Jakarta,  Senin (7/11/2022).

Ia menjelaskan, jenis PNBP minerba ada dua, yaitu iuran tetap, seperti landrent atau deadrent yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, studi kelayakan, konstruksi, eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kuasa pertambangan/kontrak karya/perjanjian karya pengusahaan pertambangan minerba. Kedua, iuran atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK).

IUP untuk tambang kemudian dibagi lagi menjadi dua tahap, yaitu tahap eksplorasi dan tahap produksi. IUP saat tahap eksplorasi dikenakan tarif pajak sebesar Rp 30 ribu per hektare. Sementara IUP ketika sudah tahap produksi dikenakan pajak sebesar Rp 60 ribu per hektar.

“Baik pajak IUP tahap eksplorasi maupun tahap produksi diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2022 yang dibayarkan sekali dalam setahun,” jelasnya.

Diutarakan, iuran tetap itu dibayarkan paling lambat sudah dibayar pemilik IUP tanggal 10 Januari setiap tahun. Jika pembayaran iuran tetap lewat dari tanggal 10 Januari, maka dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen per bulan. Besaran denda itu bisa juga dihitung dari lamanya iuran tetap tersebut telat untuk dibayarkan.

Namun, Kepmen ESDM memberi batasan waktu terlambatnya denda itu tidak dibayarkan, terhitung melewati 10 Januari hingga maksimal 2 x 24 bulan. Jika melewati tenggat itu, maka sanksi dendanya lebih besar lagi.

Sementara itu, lanjutnya, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022, PNBP tidak hanya diberlakukan kepada pelaku pertambangan minerba di hulu, namun juga mengatur tentang iuran produksi perusahaan pengolahan bahan baku nikel.

Iuran Produksi dalam PP Nomor 26 Tahun 2022 menggunakan tiga variabel. Variabel pertama mengatur kententuan besaran pajak produk bijih nikel kadar tinggi sebesar 10% dari harga. Variabel kedua, pengenaan pajak produk bijih nikel kadar rendah sebesar 2%.

“Rendahnya pajak untuk produk nikel kadar rendah, karena pemerintah ingin mendorong dan mengembangkan industri baterai kendaraan listrik. Nikel kadar rendah tersebut diolah menjadi MHP atau nikel sulfat sebagai bahan baku prekursor dan katoda baterai kendaraan listrik,” paparnya. (Syarif)

Artikulli paraprakInspektur Jenderal ESDM: Selesaikan Masalah Surveyor Butuh Transparansi
Artikulli tjetërMau Tahu Apa Itu Jasa Survei? Simak Penjelasan Ditjen Perdagangan