Beranda Berita Nasional Tubagus Nugraha: GMP Soko Guru Hulunisasi

Tubagus Nugraha: GMP Soko Guru Hulunisasi

821
0
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementeriaan Koordinasi Maritim dan Investasi, Tubagus Nugraha, S.T., M.Si. Foto. Nikel.co.id

NIKEL.CO.ID, 10 Oktober 2022-Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementeriaan Koordinasi Maritim dan Investasi, Tubagus Nugraha, S.T., M.Si, mengutarakan banyak pekerjaan rumah (PR) yang sedang dilakukan pemerintah untuk mendukung pengelolaan pertambangan, termasuk komoditas nikel, dari hulu hingga hilir.

Tubagus Nugraha menyebut salah satu telah ketentuan transaksi jual-beli nikel yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM). Menurutnya,  HPM di-design agar penambang bisa melakukan pemulihan biaya atas operasi penambangannya , sehingga mereka melakukan kaidah pertambangan dengan baik, berdasarkan good mining practice (GMP).

“Perhitungan HPM itu sudah ditambahkan sejumlah keuntungan supaya penambang menikmati manfaat daripada hilirisasi nikel yang ada di Indonesia,” kata Tubagus di Jakarta, baru-baru ini.

Ia mencontohkan rata-rata HPM di 2021 sebesar US$ 17.000 per dmt. Tahun itu produksi industri hilir sekitar 1 juta ton dalam bentuk satuan metals, seperti nikel pig iron (NPI), ferronickel, dan nickel matte. Jika diestimasi, dari harga HPM US$ 17.000 dikali 1 juta ton, akan muncul angka US$ 17 milar.

“Itulah salah satu yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah bijih nikel.  Dari semula hanya menjual tanah dan air, sekarang diproses menjadi produk olahan nikel sehingga ada nilai tambahnya, yang bisa kita lihat, nikmati bersama secara nyata,” imbuhnya.

Tubagus menekankan aktivitas pertambangan hulunisasi harus dilakukan secara good mining practice. GMP ‘Soko Guru’ sekaligus mandatori regulasi untuk proses pertambangan hulunisasi.

“Sekarang sudah muncul safe regulations yang merupakan mandatori yang di-drive oleh market. Satu sisi, selain sebagai kewajiban dari pemerintah, kemudian kita introduksi lagi yang namanya Environmental,  Social, Governance atau ESG.  Penerapan ESG ini sangat menentukan, jika kita menghasilkan sebuah produk yang ujungnya akan masuk ke market global,” paparnya.

Diutarakan, aktivitas pertambangan di Indonesia yang baik, tentu akan berhubungan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), analisis dampak lingkungan (Amdal), perizinan, dan ketentuan lainnya.  Proses pengurusannya panjang, bahkan terkesan rumit. Karena itu, dibutuhkan kompetensi, syarat, dan dokumen resmi.

“Pengetahuan itu harus dimiliki oleh para penambang, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kita ingin melakukan tata kelola pada basis pertambangan yang semuanya halal. Tidak ada Pelakor yang menggunakan RKAB official.  Dia jual satu ton, setengahnya diambil dari koridor,” ungkapnya.  (Syarif)