Beranda Politik Anggota DPR Krisdayanti:  TKI di Sektor Pertambangan Harus Diberikan Keterampilan dan Pelatihan

Anggota DPR Krisdayanti:  TKI di Sektor Pertambangan Harus Diberikan Keterampilan dan Pelatihan

813
0

Anggota DPR Krisdayanti:  TKI di Sektor Pertambangan Harus Diberikan Keterampilan dan Pelatihan

NIKEL.CO.ID, 19 April 2022-Kementerian ESDM melaporkan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau tenaga lokal di industri mineral dan batubara (minerba) sebanyak 23.857 orang pada 2021. Sementara Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor yang sama berjumlah 3.000 orang.

Menurut Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, jumlah tenaga kerja tersebut mencakup semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengolahan atau industri smelter.

Khusus di industri nikel, jumlah TKI yang bekerja pada industri tersebut tercatat sebesar 21.691 TKI dan 3.054 TKA.

“Ini bisa menjadi penjelasan bagi publik perbandingan tenaga kerja yang tersedia. Namun hendaknya kita terus mencoba mengurangi TKA dan terus meningkatkan jumlah TKI yang berkompeten di bidang ini,” ujar Ridwan, ketika itu.

Menurut Ridwan dalam hal pengaturan tenaga kerja di sektor pertambangan dan minerba, pihaknya mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian ESDM mengatur tenaga kerja di sektor pertambangan berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti mengatakan, tenaga kerja Indonesia sudah saatnya memiliki keterampilan yang dibutuhkan di sektor industri. Karenanya, dia mendukung langkah dan program Balai Latihan Kerja  Luar Negeri (BLKLN)- Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI) yang memberikan pendidikan dan pelatihan kepada TKI yang ingin bekerja di luar negeri, termasuk di sektor pertambangan.

“Tenaga Kerja Indonesia harus diberikan pengawasan, sehingga negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” kata politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini di DPR, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, para TKI yang ingin dipekerjakan di luar negeri juga harus diberikan pelatihan penguasaan bahasa sesuai negara tujuan tempatnya bekerja.  Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dan miss komunikasi.

Ia menekankan, semua warga negara Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada istilah warga negara kelas satu, kelas dua, atau kelas tiga. Semua harus mendapatkan hak dan pelayanan yang sama. (Herkis)

Artikulli paraprakTubagus Danil, Entrepreneur yang Aktif di Organisasi Kepemudaan
Artikulli tjetërNikel Olahan Dunia Menurun, Senasib dengan Indonesia