Beranda Berita Nasional Menteri ESDM: SIMBARA Menghubungkan Data Minerba dari Hulu ke Hilir

Menteri ESDM: SIMBARA Menghubungkan Data Minerba dari Hulu ke Hilir

828
0
Menteri ESDM, Arifin Tasrif
Menteri ESDM: SIMBARA Menghubungkan Data Minerba dari Hulu ke Hilir
Menteri ESDM, Arifin Tasrif

NIKEL.CO.ID, 20 April 2022-Mencegah terjadinya transaksi penjualan komoditas mineral dan batubara (minerba) ilegal, pemerintah mengaplikasikan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian. Hasil temuan KPK menunjukkan adanya indikasi perbedaan data sumber daya alam dari hulu ke hilir, serta adanya transaksi penjualan komoditas minerba yang berulang-ulang, namun menggunakan kode billing MPN yang sama untuk PNBP.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, SIMBARA juga sebagai upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, mengurangi dan memperbaiki ketidak singkronan data dalam pengelolaan SDA dari hulu ke hilir.

“Dengan adanya SIMBARA diharapkan data sistem informasi mineral dan batubara dari hulu sampai hilir terintegrasi. Sehingga data minerba menjadi tunggal atau sama di mana saja dan akurat, selain untuk meyakinkan penerimaan negara telah terpenuhi,” kata Arifin di DPR, baru-baru ini.

Ia menyampaikan, SIMBARA telah dilaunching 8 Maret 2022 sebagai hasil kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Bank Indonesia, yang didukung dan disupervisi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta KPK.

SIMBARA diharapkan dapat menjawab tantangan era digitalisasi melalui satu ekosistem yang terintegrasi antara sistem kementerian dan lembaga, terkait pengelolaan dan pengawasan minerba.

“Sebelum ada SIMBARA, sistem dan data antar kementerian dan lembaga belum terhubung atau belum dari hulu ke hilir. Masih terdapat perbedaan data antara kementerian dan lembaga. Sehingga dapat memunculkan potensi kehilangan penerimaan negara dari transaksi penjualan minerba,” ungkapnya.

Arifin mencontohkan adanya temuan kode billing MPN sebagai bukti pembayaran PNBP yang digunakan berulang-ulang untuk transaksi yang berbeda. Melalui SIMBARA, data dari hulu ke hilir akan terhubung menjadi satu data nasional. Selain itu untuk memberikan konfirmasi validitas transaksi minerba melalui data-data konfirmasi status wajib pajak, nomor transaksi penerimaan negara, RKAB, laporan hasil verifikasi sebagai basis data penjualan dan pembayaran langsung terhubung ke sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Dengan demikian, lanjut Arifin, bukti pembayaran PNBP hanya dapat digunakan untuk satu kali transaksi. Apabila terdapat data pada salah satu sistem yang dianggap tidak valid, maka sistem SIMBARA secara otomatis akan membatalkan transaksi penjualan minerba.

“Saat ini sistem SIMBARA telah berfungsi, dan sistem minerba telah mengirimkan 54 elemen data setiap transaksi penjualan ke sistem SIMBARA,” kata Arifin. (Syarif)