Beranda Pemerintahan Ini Jumlah Permohonan IUP yang Diterima dan Ditolak

Ini Jumlah Permohonan IUP yang Diterima dan Ditolak

1530
0

Ini Jumlah Permohonan IUP yang Diterima dan Ditolak

Aktivitas penggalian tambang nikel

NIKEL.CO.ID, 5 Januari 22-Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batubara.

Dalam PP No.9 Tahun 2021 terdapat empat poin perubahan dari peraturan-peraturan yang tercantum, baik di dalam UU No.3 Tahun 2020 maupun UU No.4 Tahun 2009. Pertama, tentang rencana pengelolaan Minerba Nasional yang memuat antara lain kebijakan di bidang minerba. Kemudian, strategi pengelolaan minerba Nasional dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengelolaan minerba Nasional.

Kedua, kemudahan di bidang pertambangan minerba, yang berisi pemberian perizinan berdasarkan Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (KNIB) dan integrase elektronik. Persyaratan perizinannya jelas dan tidak berbelit-belit. Kemudian, kemudahan perizinan usaha komoditas batuan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Ketiga, kepastian berusaha dan investasi di bidang pertambangan minerba. Melalui tahap kegiatan eksplorasi dapat diberikan perpanjangan. Lalu, pemberian persetujuan pemindahtanganan IUP/IUPK atau pengalihan kepemilikan saham dengan syarat yang ketat. Kriteria kegiatan pertambangan yang terintegrasi meliputi kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) dilakukan badan usaha yang melakukan penambangan dan memiliki ketersediaan supply untuk kegiatan PNT; dan jangka waktu divestasi yang mempertimbangkan kelayakan usaha dan metode penambangan.

Keempat, keberpihakan kepentingan Nasional dengan kewajiban PNT dalam negeri, IUP komoditas batuan untuk modal dalam negeri, IUP untuk BUMN, serta pengalihan saham asing.

Menurut Plt. Koordinasi Bagian Hukum Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo, PP No. 96 Tahun 2021 memberikan berbagai fasilitas kemudahan bagi masyarakat dan korporasi yang ingin dan melanjutkan aktivitas usaha pertambangan di Indonesia.

Dalam hal pemberian izin usaha, dengan pelayanan yang pada saat ini lebih cepat berbasis digital, Direktorat Jenderal Minerba sampai dengan 22 Oktober 2021 telah menerima total 11.843  permohonan izin usaha, dan sebanyak 667 permohonan yang sedang dalam proses.

Dari total 11.843 permohonan yang telah diselesaikan, terdapat sebanyak 3.268 permohonan disetujui yang dari sisi positif dapat diartikan telah dilaksanakan dengan baik oleh pemohon maupun evaluator baik Direktorat Jenderal Minerba dan Kementerian/Lembaga terkait. Kemudian, ada 900 permohonan yang dikembalikan dan 7.008 permohonan yang ditolak.

“Artinya, masih terdapat masalah secara umum di antaranya kesesuaian secara regulasi atau hal-hal yang bersifat administratif untuk membiasakan publik melakukan proses perizinan  dengan baik dan benar secara digital bukanlah hal yang dapat dilakukan secara cepat namun membutuhkan waktu,” jelas Dirjen Minerba, Ridwan Jamaluddin. (Syarif)