NIKEL.CO.ID – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidusus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyebut bahwa pihaknya sedang menghitung nilai aset yang disita milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).
Dari beberapa aset itu, Febrie mengatakan empat tambang milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro bernilai cukup besar. “Ini yang sedang dilakukan perkiraan, sebenarnya ada berapa kandungan di situ secara nilai ekonomisnya,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Keempat tambang tersebut antara lain tambang nikel di Malili, Sulawesi Selatan, tambang batubara di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah, dan Sendawar, Kalimantan Timur, serta tambang Pasir Besi di Sukabumi, Jawa Barat.
“Mudah-mudahan itu kandungannya cukup besar ya, bisa menambah nilai pengembalian nanti ke ASABRI,” jelas Febrie.
Febrie menyebut bahwa penyitaan itu dilakukan sebelum tambang-tambang tersebut beroperasi. Ia mengakui proses perhitungan nilai tambang membutuhkan keahlian khusus karena berbeda dengan aset sitaan lainnya. Saat ini, pihak Kejagung menggandeng perusahaan BUMN Bukit Asam guna menghitung nilai aset dari keempat tambang itu.
“Sampai saat ini tambang masih menggandeng Bukit Asam untuk bisa melihat. Kemudian kayak umpanya kapal kan dari anak perusahaan Pertamina. Nah mungkin nanti dari rekan-rekan BUMN mencari apraisalnya,” jelas Febrie.
Aset lain seperti kendaraan maupun apartemen yang telah disita dari para tersangka juga turut dihitung nilai aparsialnya. Ini dilakukan dari dokumen-dokumen seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga di pasaran.
Sementara itu, Febrie mengatakan pihaknya telah diberi lampu hijau dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengejar aset tersangka ASABRI di luar negeri. Kendati demikian, ia mengakui masih ada syarat yang harus dipenuhi.
“Nanti disiapkan penyidik untuk nanti apabila itu bisa selesai kemungkinan penyidik sudah bisa melakukan pemeriksaan di Kedutaan Singapura yang pertama ya,” pungkasnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Heru dan Benny, tersangka lain yang telah ditetapkan adalah dua mantan Dirut ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damir dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih.
Sumber: Media Indonesia