Beranda Berita Nasional Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno: Rekomendasi Panja Minerba, KESDM Beri...

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno: Rekomendasi Panja Minerba, KESDM Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Gunakan HPM

653
0
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno. Foto. Nikel.co.id

NIKEL.CO.ID, 30 November 2022 – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyampaikan bahwa salah satu rekomendasi Panja Minerba Komisi Vll DPR RI adalah Kementerian ESDM harus memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada perusahaan yang tidak menggunakan Harga Patokan Mineral (HPM) dalam rangka penguatan kebijakan industri pertambangan nasional khususnya mineral nikel pada tahun 2019 – 2021.

“Kementerian ESDM RI memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin sebagaimana diatur didalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM No. 07 Tahun 2017 Tentang Tata cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Minerba,” ucap Edy dalam acara kegiatan Seminar ESDM di The Trans Luxury Hotel Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022) kemarin.

Menurut Edy, perusahaan yang diberikan sanksi tegas yaitu perusahaan IUP OP dan IUPK OP yang tidak mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) dalam penjualannya mineral yang diproduksi termasuk kepada afiliasinya dan perusahaan yang melakukan pengolahan/pemurnian bijih nikel yang tidak melakukan pembelian bijih nikel yang mengacu pada HPM yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, Edy menambahkan bahwa Kementerian ESDM juga melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja surveyor dalam melakukan verifikasi kuantitas dan kualitas penjualan mineral.

“Dan memberikan sanksi yang tegas kepada surveyor yang terbukti tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Edy menjelaskan bahwa rekomendasi selanjutnya, Kementerian ESDM harus mendorong agar memanfaatkan nikel kadar <1,7% wajib dilakukan oleh smelter RKEF, serta mendorong perlunya agar produk smelter RKEF berupa FeNi, NPI, Ni Matte tidak diekspor keluar negeri namun wajib diprioritaskan untuk pemenuhan bahan baku didalam negeri agar dapat diolah menjadi stainless steel.

“Kementerian ESDM harus mendorong pengembangan smelter HPAL (high pressure acid leaching) yang jumlahnya saat ini masih sangat terbatas, untuk memastikan tersedianya bahan baku bagi pengembangan Industri kendaraan listrik dan baterai listrik didalam negeri yang saat ini telah menjadi proyek strategis pemerintah,” jelasnya.

Kemudian, Kementerian ESDM bersama Kementerian Perindustrian perlu mendorong agar Industri hilir pada pohon Industri nikel didalam negeri yang saat ini belum tersedia untuk didorong pembangunannya untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan baku untuk pengembangan Industri didalam negeri.

Edy menuturkan bahwa Komisi VII DPR juga merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk wajib melakukan penataan terhadap jumlah smelter nikel yang ideal.

“Yang disesuaikan dengan sumber daya dan cadangan bijih nikel nasional yang kita miliki agar pemanfaatan sumber daya nikel dapat berlangsung untuk jangka waktu yang lebih lama,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa rekomendasi itu juga meminta Kementerian ESDM harus meningkatkan kegiatan eksplorasi, penguatan competent person dalam estimasi sumber daya dan cadangan LTJ serta mineral ikutannya.

Ia juga menambahkan KESDM untuk melakukan pengawasan yang ketat pada pengelolaan mineral ikutan sisa hasil pengolahan, dan menugaskan BUMN sebagai badan usaha untuk pengumpul dan pengolah LTJ di dalam negeri.

“Panja Minerba Komisi VII DPR RI, mengusulkan kepada Komisi VII DPR RI untuk membentuk Panja Minerba yang difokuskan pada solusi penyelesaian ilegal mining,” tambahnya. 

Edy memaparkan bahwa Komisi Vll DPR dalam fungsi pengawasan untuk perbaikan tata kelola mineral kritis dan strategis telah melaksanakan RDP dengan Kementerian dan BUMN terkait seperti Dirjen Minerba KESDM, Dirjen llmate Kemenperin dan PT Timah Tbk, pada tanggal 11 April 2022. Dan RDP tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan. 

Pertama, Komisi VIl DPR RI mendesak Dirjen Minerba KESDM dan Dirjen lImate Kemenperin untuk Menyusun regulasi terkait tata Kelola niaga Logam Tanah Jarang (LTJ), khususnya mineral monasit dan unsur turunannya.

Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba KESDM dan Dirjen lImate Kemenperin untuk berkoordinasi dalam Menyusun Roadmap pengembangan industry Logam Tanah Jarang (LTJ) yang secara ekonomi dan teknologi dapat dikembangkan didalam negeri selambat-lambatnya pada akhir tahun 2022 dan disampaikan secara berkala pada komisi VIl DPR RI, dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Timah Tbk.

Ketiga, Komisi VII DPR RI mendorong PT Timah Tbk untuk menemukan penyedia teknologi pengolahan LTJ yang sesuai kebutuhan. 

Selain itu, menurut Edy, pengawasan DPR dalam mewujud kan Tata Kelola Mineral Kritis dan Strategis dilakukan dengan mendorong pemerintah agar terus melakukan perbaikan proses perizinan. 

“Penyederhanaan waktu dan proses perizinan untuk pengembang Industri mineral kritis dan strategis agar lebih mudah dan cepat,” ujarnya. 

Lalu, kata dia, merumuskan kebijakan insentif fiskal dan non fiskal bagi pengembangan industry mineral kritis (LTJ) dan stategis.

Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hilirisasi termasuk pengawasan Produk samping dari proses pengolahan/pemurnian seperti pada smelter HPAL (high pressure acid leaching) nikel kobal akan menghasilkan mineral LTJ berupa Skandium (Sc), Neodimium (Nd), Praseodimium (Pr), Disprosium (dy).

“Serta mendorong tumbuhnya industry dalam negeri yang dapat memanfaatkan LTJ,” tukasnya. (Shiddiq)