Beranda Artikel Untuk Mendapatkan SKV, Penambang Nikel Harus Uji Sampel di Laboratorium Milik Dinas...

Untuk Mendapatkan SKV, Penambang Nikel Harus Uji Sampel di Laboratorium Milik Dinas ESDM Sultra

888
0

NIKEL.CO.ID Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di berbagai sektor pertambangan.

Terbaru, Dinas ESDM Sultra menyumbangkan kurang lebih Rp1,6 miliar untuk PAD di bidang laboratorium pengujian sampel ore.

Selama ini, pengujian sampel dilakukan oleh pihak ketiga. Namun, Dinas ESDM Sultra melalui Bidang Mineral dan Batubara melakukan terobosan mengadakan alat uji sampel.

“Selama ini kita sudah usulkan namun belum gol. Nanti terealisasi pada 2020 dan berkat perhatian kabid pak Yusmin,” kata Kepala UPTD Laboratorium Pengujian, Pengembangan dan SIG Dinas ESDM Sultra Hasbullah beberapa waktu lalu.

Biaya pengadaan alat uji sampel ini menggunakan anggaran daerah sebesar Rp2,2 miliar.

Menurut Hasbullah, pengorbanan Rp2,2 miliar ini tidak sebanding dengan pendapatan daerah yang dihasilkan. Hanya dalam waktu tiga bulan, pendapatan daerah dari alat uji sampel ini sudah Rp1,6 miliar.

“Ini efektif berjalan September kemarin. Bagaimana kalau berjalan sampai satu tahun?,” katanya.

Ia menyebut, dalam sehari pihaknya menguji 340 sampel. Setiap sampel dihargai Rp250 ribu. Dalam sehari, laboratorium ini bisa menghasilkan PAD kurang lebih Rp85 juta.

“Sejauh ini sudah 6.491 sampel yang diuji dari semua perusahaan yang aktif,” jelasnya.

Ia menyebut, hasil uji sampel ini menjadi salah satu syarat diterbitkannya surat keterangan verifikasi (SKV) yang digunakan untuk pemuatan ore nikel.

“Kalau tidak ada uji sampel dari laboratorium kita, maka tidak akan dilayani SKV-nya. Sebab, setiap mau pengapalan harus ada uji sampel,” jelasnya.

Ia menjelaskan, setiap uji sampel, pihak perusahaan barus langsung membayar di pembantu bendahara dan kemudian uangnya disetor ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.

“Setelah mereka bawa sampel, dihitung jumlahnya dan dibuatkan surat keterangan retribusi. Jadi ini legal. Uang juga langsung diserahkan ke BPD dan masuk rekening pendapatan daerah,” jelasnya.

“Awalnya disimpan di kas bendahara, namun untuk akuntabilitas keuangan, BPD datang menjemput dan tidak ada yang uang bermalam di kantor,” tuturnya.

Ia menuturkan, pendapatan daerah di sektor ini terbilang naik ribuan kali lipat dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya ditarget Rp15 juta.

“Kita revisi target sebelumnya dan sekarang kita targetkan Rp1,5 miliar. Tapi, baru tiga bulan beroperasi, kita sudah melebihi target kita sekitar 107 persen,” pungkasnya.

Sumber: inilahsultra.com