Beranda Berita Nasional Tegas, Dirjen PPKL Sebut Akan Berikan Sanksi Hukum Pertambangan Ilegal

Tegas, Dirjen PPKL Sebut Akan Berikan Sanksi Hukum Pertambangan Ilegal

717
0

NIKEL.CO.ID, 10 FEBRUARI 2023 – Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Reliantoro menegaskan, tanggung jawab terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin (Peti) menjadi tanggung jawab pelaku. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009.

Dirjen PPKL, Kementerian LHK, Sigit Reliantoro menjelaskan, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat pendekatan polluter pay principle, yakni pelaku pencemar (termasuk perusak) lingkungan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan. Termasuk, penambangan tanpa izin untuk meminta tanggung jawab pelaku.

Menurut Sigit, untuk menerapkan prinsip tersebut, dilakukan melalui upaya penegakan hukum. Karena tidak memiliki izin, dilakukan penertiban dan penegakan hukum, yang selanjutnya dalam proses hukum tersebut dapat ditambahkan upaya lain untuk melakukan pemulihan lingkungan.

“Selain penerapan pidana kurungan dan denda,” kata Sigit melalui pesan elektronik kepada nikel.co.id, Jum’at (10/2/2023).

Ia mengutarakan, mengenai tanggung jawab terhadap reklamasi lahan Peti, kegiatan reklamasi merupakan kewajiban pelaku penambangan. Namun, bagi pelaku Peti, mereka biasanya menghindari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan reklamasi. 

“Oleh karena itu, untuk reklamasi tersebut dilakukan melalui penegakan hukum sesuai UU No 32 Tahun 2009,” tegasnya. 

Akibat ulah pelaku Peti, untuk pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hidup pasca aktivitas tambang, maka KLHK melakukan berbagai kegiatan sebagai salah satu bentuk tanggung jawabnya. Kegiatan itu antara lain, dilihat dari aspek kebijakan, KLHK saat ini sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pemulihan Kerusakan Lingkungan pada Lahan Bekas Tambang Terlantar kepada Kemenkuham untuk diharmonisasi.

Kemudian, lanjutnya, apabila penambangan tanpa izin berada di wilayah IUP, mengkoordinasikan agar pemilik izin untuk melakukan pemulihan lingkungan. Namun, apabila penambangan tanpa izin di luar wilayah IUP, pemulihannya dilakukan melalui skema CSR atau dilakukan oleh KLHK dengan mengintegrasikan antara pemulihan kualitas lingkungan dengan alternatif ekonomi masyarakat.

Sigit mengatakan, upaya KLHK dalam pencegahan penambangan tanpa izin merupakan tanggung jawab bersama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

“Untuk pelaksanaan ini telah dibentuk Kelompok Kerja Penanganan Peti yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves,” ujarnya. 

Slah satu yang dilakukan oleh KLHK, yakni melakukan pemetaan sosial untuk mencari alternatif mata pencaharian selain dari kegiatan penambangan. Serta mensosialisasikan dampak-dampak dari kegiatan penambangan yang dilakukan dengan sembarangan. 

Peti Merugikan Negara

Dampak kerusakan atau pencemaran lingkungan akibat peti itu memang sangat merugikan masyarakat dan negara. Beberapa dampak yang terjadi akibat penambangan tanpa izin, yakni air sungai dan laut tercemar atau pH asam, logam-logam berat terlarut atau penggunaan merkuri untuk tambang emas. Menimbulkan lubang-lubang tambang yang sangat berbahaya. Tanahnya menjadi gersang atau tidak subur karena tanah suburnya hilang. Selain itu ekosistem danau, sungai, mangrove, terumbu karang rusak.

Akibat dampak Peti tersebut, Sigit mengungkap bahwa sanksi tegas diberikan kepada para pelaku perusak lingkungan. Dalam beberapa kasus Peti, telah diproses hukum dan sanksinya pidana kurungan dan denda. 

“Sebagai contoh kasus yang sudah ditangani dan putus seperti di Konawe Utara dengan pidana 15 bulan dan denda 500 juta rupiah. Dari 14 kasus yang sudah ditangani di Sulawesi, di Konawe Utara terdapat 4 kasus Peti tambang nikel yang sudah ditangani,” paparnya. 

Ia mengingatkan, dalam Peti tidak ada pengaturan kegiatan pasca tambang. Oleh karena itu, dalam proses penegakan hukum apabila ditambahkan upaya untuk memulihkan lingkungan (reklamasi) menjadi sekaligus sebagai bagian dari pemanfaatan bekas tambang. Namun, apabila Peti tidak mampu bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi di bekas-bekas tambang yang sudah ditinggalkan, saat ini sudah banyak yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk penciptaan alternatif pendapatan mayarakat seperti untuk sektor pertanian dan pariwisata. 

“Untuk memperbaiki aspek kualitas lingkungan, maka pemerintah melakukan pembinaan kepada pengelola bekas tambang tersebut sekaligus untuk memperbaiki kualitas lingkungannya,” tambahnya. 

Sigit menerangkan, peran KLHK dalam pemulihan lingkungan dengan melakukan beberapa tahap pendekatan. Mulai dari pendekatan terhadap pelaksanaan pemulihan dengan isu-isu yang saat ini dilaksanakan seperti terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Kemudian mendorong pemerintah daerah untuk memulihkan lingkungan untuk meningkatkan indek kualitas lingkungan hidup untuk pencapaian target yang telah ditetapkan oleh masing-masing daerah. Kemudian berkolaborasi dengan sektor swasta untuk berkontribusi dalam pelaksanaan pemulihan.

“Melakukan pemulihan lingkungan berbasis komunitas,” terangnya. (Shiddiq)