NIKEL.CO.ID, 8 JUNI 2023—Pelaku usaha pertambangan di Sulwesi Tenggara (Sultra) dinilai tidal taat membayar pajak. Tolok ukurnya adalah data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada 13 izin usaha pertambangan (IUP) nikel dan tujuh IUP tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), salah satunya di Kabupaten Konawe.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Satgas Sumber Daya Alam (SDA) Komisi Pembatasan Korupsi (KPK), Dian Patria, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kendari, Kamis (8/6/2023).
“Ini sudah jelas tidak bayar pajak dan kami yakin datanya pasti berbeda dengan data dari pemerintah pusat. Kita lihat berdasarkan data Kementerian ESDM dengan Pemda Sultra tidak sinkron. Salah satu contoh, adanya ketidakcocokan data pemegang IUP di wilayah ini. Sehingga, kami akan melakukan pendampingan agar sektor pertambangan di Sultra ke depan bisa lebih baik,” katanya seraya menambahkan bahwa masalah tersebut baru dari sisi IUP, belum dari kawasan industri dan smelter.
Dian juga menyinggung, pihaknya juga membedah utang pajak air permukaan (PAP) PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) sebesar Rp74,2 miliar yang belum dibayar.
“Terkait kapan mereka bayar itu terserah dari pihak perusahaan, tetapi kami sudah memberikan warning kepada mereka. Ada juga PT OSS di Konawe memiliki tunggakan Rp70 miliar sekian. Baru dibayar sekitar Rp60 miliar sekian karena minta keringanan,” sambungnya.
Ia meminta, pihak pemerintah dadaerah (pemda) lebih terbuka soal data-data di perusahaan tambang, terutama soal tenaga kerja asing.
“Kami minta kejujuran dari pemda ya, misalnya data tenaga kerja asing saja, tidak sesuai dengan data kami. Yang dilaporkan 500 orang, sementara perkiraan sekitar 15 ribu orang. Inilah yang akan kroscek,” jelasnya.
Selain hal-hal di atas, ia melanjutkan, berdasarkan blusukan di lapangan didapatkan ada pembangunan gedung yang juga tidak melapor kepada pemerintah. Ini menunjukkan niat yang tidak baik. Menurut Dian, jika memang mempunyai niat baik, maka sebenarnya harus melapor karena pemda tidak bisa masuk.
Oleh karena itu, menurut dia kesimpulannya, pertambangan di Sultra tidak taat pajak. Ia mengimbau harus ada langkah-langkah agresif dari pemerintah. Karena, potensi korupsi sangat besar akibat ketidakpatuhan ini.
“Misalnya, pajak yang harus masuk ke negara tetapi masuk kantong pribadi, nilainya pajak 100 jadi 50. Jadi, ini yang akan dipastikan. Makanya, kita akan melihat secara non teknis dan akan kita awasi terus,” katanya.
Rakor yang dipimpin Asisten I Setda Sultra, Suharno, mewakili Gubernur Sultra, di Kendari, juga dihadiri Bupati Konawe Utara, Ruksamin, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Pj. Bupati Bombana, Burhanuddin, Sekda Konawe, Ferdinan, Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi, Wakapolda Sultra, Brigjen Dwi Irianto, dan Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Komjen Pol. (Purn) Drs. Nanan Soekarna, Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey. (Red/Dbs)