NIKEL.CO.ID, 6 Januari 2023-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 3.E/MB.01/DJB/2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel dalam Basis Free On Board (FOB). Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta, 12 Desember 2022 dan ditanda tangani Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, M. Idris F. Sihite.
Surat edaran diterbitkan dan ditujukan, pertama, untuk direksi badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi dan IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi komoditas nikel. Kedua, direksi badan usaha pemegang Izin Kegiatan Usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian komoditas nikel. Ketiga, direksi badan usaha surveyor yang telah ditetapkan sebagai Surveyor Pelaksana untuk Verifikasi Analisis Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral.
Tertulis dalam surat edaran ini pemberitahuan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara subsektor mineral dan batu bara dalam kegiatan penjualan dan pembelian bijih nikel, Kementerian ESDM menyampaikan hal-hal berikut:
- Pertama, terhitung sejak 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya surat edaran ini:
a.Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam yang memproduksi bijih nkel, wajib menggunakan basis Free On Board (FOB) dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi, termasuk penjualan kepada afiliasinya, dengan mengacu HPM bijih nikel sebagai batas bawah dalam penentuan harga penjualan dan penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi.
b. Pihak lain yang melakukan pemurnian bijih nikel yang bahan bakunya berasal dari pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam komoditas nikel wajib melakukan pembelian bijih nikel basis FOB, dengan mengacu HPM bijih nikel sebagai harga batas bawah dalam penentuan harga pembelian.
2. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam komoditas nikel diwajibkan segera melakukan penyesuaian kontrak penjualan yang telah disepakati sebelum berlakunya surat edaran ini dan menyampaikan salinan kontrak penjualan yang telah disesuaikan tersebut kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara melalui Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya surat edaran ini.
3. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam komoditas nikel yang tidak menyampaikan salinan dokumen penyesuaian kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 2, tidak dapat melakukan realisasi penjualan di aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS).
4. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai Surveyor Pelaksana untuk Verifikasi Analisis Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral bertugas:
a. Melakukan verifikasi terhadap transaksi jual beli bijih nikel yang wajib dilaksanakan dalam basis FOB; dan
b. Melakukan verifikasi kesesuaian harga penjualan dengan HPM bijih nikel yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Apabila transaksi jual beli bijih nikel bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran ini, Surveyor Pelaksana untuk Verifikasi Analisis Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral dilarang untuk menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).
6. Surveyor Pelaksana untuk Verifikasi Analisis Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5.
Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Menteri ESDM, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.
Tanggapan Pelaku Usaha Pertambangan Nikel
Menanggapi telah diterbitkannya surat edaran tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel dalam Basis Free On Board (FOB), Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, para pengusaha pertambangan nikel akan mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Toh, disampkain Meidy Katrin Lengkey, ketegasan penerapan transaksi jual beli bijih nikel berbasis FOB inilah yang selama ini diperjuangkan APNI agar benar-benar direalisasikan, baik bagi pelaku usaha pertambangan dan pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) bijih nikel.

Karena, jelasnya, ketentuan transaksi jual beli bijih nikel basis FOB sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Namun, selama ini pabrik atau smelter menerapkan basis Cost Insurance and Freight (CIF), sehingga penambang nikel harus mengeluarkan biaya tambahan untuk angkut bijih nikel ke tongkang.
“Kami selain harus membayar PNBP ke negara, yaitu royalti sebesar 10 persen dan PPh 1,5 persen, dikenakan lagi biaya untuk jasa angkut bijih nikel ke tongkang antara 6 sampai 8 dolar AS karena harus mengikuti transaksi jual beli bijih nikel berbasis CIF, yang seharusnya berbasis FOB,” tuturnya.
Pelaku pertambangan nikel, seperti disampaikan Meidy Katrin Lengkey menyambut positif dengan diterbitkannya surat edaran dari Kementerian ESDM ini.
“Akhirnya perjuangan APNI untuk transaksi jual beli bijih nikel berbasis FOB disetujui pemerintah. Semoga pabrik atau smelter mau mematuhi ketentuan ini, sehingga tidak terjadi konflik lagi antara penambang nikel dengan pabrik atau smelter,” harap Meidy Katrin Lengkey. (Syarif)