
NIKEL.CO.ID, 16 MEI 2023-Wakil Ketua Umum Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) Darmansyah Tanamas menyampaikan hingga saat ini INSA memiliki 1700 anggota dari perusahaan pelayaran dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
“INSA adalah sebuah organisasi sebagai wadah para pengusaha pelayaran yang didirikan pada tahun 1967 dan dikukuhkan melalui surat Keputusan Menteri Maritim No. DP.10/7/9 tanggal 6 September 1967 sebagai satu-satunya badan / organisasi perusahaan pelayaraan yang diakui oleh Pemerintah. Kemudian dikukuhkan dengan SK Menhub No. KP. 8/AL.308/Phb-89 tanggal 28 Oktober 1989,” terang Darmansyah dalam Training of Trainers 2023 APNI, di hotel Grand Sahid, Selasa (16/05/2023).
Selain itu, saat ini INSA memiliki 51 DPC di seluruh Indonesia. INSA kini menjadi anggota dan aktif Federation ASEAN Ship-owners Association (FASA), Asian Ship-owners Association (ASA) dan International Maritime Organization (IMO).
Adapun visi dari INSA ialah sebagai infrastruktur pembangun perekonomian, alat pemersatu kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
“Tentunya ini menjadi salah satu tugas dan fungsi kami, sebagai infrastruktur kalau kita asumsikan, jembatan antara satu sungai,” terangnya.
Darmansyah menerangkan Misi dari INSA ialah turut memberdayakan pelayaran niaga nasional. Mempersatukan, melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggota organisasi. Mengarahkan kemampuan usaha untuk mencapai
tujuan bersama, menjadi tuan di negeri sendiri.
“Ini nanti yang menjadi basis kita, didalam perkembanan pelayanan nasional,” jelasnya.
“Dalam Inpres 05 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional menerapkan asas cabotage secara konsekuen untuk muatan pelayaran antar pelabuhan di dalam negeri wajib diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional. Menata dan merumuskan kebijakan penyelenggaraan angkutan laut dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya,” ungkap Darmansyah.
Lalu, dalam Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Asas cabotage termuat dalam Pasal 8 Ayat 1 yaitu Kegiatan angkutan laut dalam perusahaan dengan berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
“Ayat 2, kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia,” tukas Darmansyah. (Lili Handayani)