NIKEL.CO.ID, 16 MEI 2023 – Laksamana Pertama TNI Angkatan Laut, Ariantyo Condrowibowo, M.Tr.Opsla mewakili Asisten Operasi Kepala Staf (KSAL) Angkatan Laut, Laksda TNI Denih Hendra, menjelaskan peran dan tugas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam penegakan hukum di laut.
Hal ini disampaikan Laksamana Pertama, Ariantyo yang memaparkan materi terkait Tindakan Hukum di Laut tapi kalau TNI AL adalah Tindakan Hukum Tertentu dalam acara Training of Trainers oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di hari kedua di hotel Sahid, Jakarta.
“Jadi yang ditengah itu perannya Angkatan Laut secara universal. Jadi semua Angkatan Laut di dunia memiliki peran seperti itu. Yang pertama tentu jelas, military dulu atau sebagai militer. Kemudian ada peran diplomasi karena laut itu tidak ada batas karena semua laut nyambung sehingga AL ini ada neveay brotherhood, ada seamanship angkatan laut. Kita ini satu kesatuan yang sama-sama merupakan aparat penegak hukum di laut melalui diplomasi maupun bantuan,” jelas Ariyanto kepada para peserta training yang diikuti nikel.co.id, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, berbicara soal penegakkan hukum di laut, harus dilihat dari batas-batas laut sesuai dengan Undang-Undang (UU) internasional, yaitu UNCLOS yang telah diratifikasi menjadi UU RI.
“Ada batas 12 mill, 100 mill, 200 mill, 350 mill dan seterusnya. Sehingga peran angkatan laut itu juga salah satunya adalah melaksanakan penegakkan hukum di laut,” ujarnya.
Tentunya, TNI AL dalam penegakkan hukum laut harus sesuai dengan yuridiksi nasional maupun internasional. Dari sejarahnya, AL merupakan penegak hukum laut tertua. Kewenangan TNI AL diatur UU yang dibuat zaman Belanda yang saat ini masih digunakan.
“UU itu berisikan komandan kapal perang atau komandan angkatan laut itu bertugas melaksanakan pengawasan terhadap ketentuan-ketentuan hukum,” jelasnya.
Ariyanto menuturkan, TNI AL saat ini memiliki kewenangan dalam penyidikan yang juga sama dengan negara-negara maritim lainnya, seperti Inggris, Perancis dan Amerika Serikat.
“Penyidikan itu sudah masuk keranah hukum. Kalau masih penyelidikan itu belum masuk ranah hukum. Sehingga inilah UU yang menjadi kekuatan kita di Angkatan Laut untuk melaksanakan penegakkan hukum di laut,” tuturnya.
Selain itu, dia mengungkap peran dan tugas TNI AL juga menegakkan kedaulatan wilayah dan negara, dan kehadiran di laut di dalam wilayah negara. Sehingga TNI AL memang harus memiliki kapal perang yang banyak untuk menjaga wilayah NKRI.
“Kita melaksanakan operasi keamanan baik di laut kita sampai wilayah terluar ZEE (Zona Ekonomi Exclusive) sampai batasnya bahkan kita punya visi sampai ke laut internasional,” imbuhnya.
Dia mencontohkannya, tentang penyanderaan Kapal KM Sinar Kudus yang di bajak kelompok teroris di perairan Teluk Eden, Somali, TNI AL hadir membebaskan drama penyanderaan tersebut.
Kehadiran TNI AL bukan untuk menyerang negara Somalia, bukan untuk menguasai wilayah laut tapi untuk menyelamatkan warganegara Indonesia beserta kapal dan aset yang ada didalamnya dari gangguan keamanan di oleh teroris di laut.
“Itu kita melaksanakan sampai ke sana dan itu tidak ada yang protes secara internasional. PBB pun juga mengakui bahwa itu memang kewenangannya Angkatan Laut Indonesia terhadap warganegara kita,” terangnya.
TNI AL juga melakukan pembinaan terhadap masyarakat pesisir pantai dan nelayan sehingga bisa menjadi bagian dari kekuatan negara untuk bisa mengamankan kegiatan di laut.
“Kemudian sinergitas kita dengan stackholders yang ada di luat mulai dari Bakamla (Badan Keamanan Laut), Polri, KKP (Kementerian, Kelautan dan Perikanan). Termasuk juga dengan Direktorat Jederal Perhubungan Laut,” paparnya.
Ariyanto menguraikan, Indonesia adalah negara maritim dengan batas wilayah laut berbatasan dengan sepuluh negara dan tiga negara di wilayah darat menjadi tanggungjawab utama TNI AL dalam melaksanakan amanat UU.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, terkadang terjadi insiden saling senggol-menyenggol antara kapal TNI AL dengan kapal pelanggar. Hal ini terjadi setelah diberikan peringatan kapal tersebut tidak mengindahkan sehingga terpaksa dihalau dan terjadi senggol-senggolan.
“Jadi kalau dibilang yang senggol-senggolan ini mulai Januari sampai Mei, baru 3 kapal yang kita tahan. Ini bukan ditangkap sebetulnya, jadi kita proses secara hukum,” pungkasnya. (Shiddiq)