Beranda Nikel Argumentasi Pamungkas RI saat Sidang Banding di WTO

Argumentasi Pamungkas RI saat Sidang Banding di WTO

233
0
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. (foto: dok. Kemendag)

NIKEL.CO.ID, 10 MEI 2023-Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengungkapkan Pemerintah Indonesia Republik Indonesia (RI) sudah menyiapkan beberapa argumen untuk pembelaan di sidang banding di Badan Banding (Appellete Body) WTO. RI optimis bisa menang banding atas perkara larangan ekspor bijih nikel.

Wamendag, Jerry Sambuaga adalah Ketua Delegasi RI dalam menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) di WTO. Dari perjalanan proses sidang panel di WTO, majelis hakim memutuskan Indonesia bersalah atas kebijakan larangan ekspor raw material nikel yang diberlakukan 1 Januari 2020.

Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Pemerintah Indonesia mengajukan upaya hukum banding di Appellete Body WTO.

“Kita masih menunggu, mudah-mudahan hasilnya bagus. Saya adalah ketua delegasinya tahun 2020 ketika kita diisu oleh Uni Eropa,” kata Jerry Sambuaga kepada media di Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, proses banding di WTO membutuhkan waktu, tidak bisa cepat. Ada proses hearing, forum konsultasi, dan lainnya. Jadi, banyak tahapannya.

“Mudah mudahan, seperti kata arahan Bapak Presiden, kita fight all cost,” harapnya.

Ia optimis menang dalam tingkat upaya hukum banding terhadap UE di Appellete Body WTO. Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan argumen pamungkas untuk dibawa di persidangan. 

Jerry Sambuaga menyebutkan, argumen pertama, Indonesia sebagai sebuah negara punya hak untuk meng-exercise apa saja yang mau diekspor. Indonesia mempunyai hak kesetaraan dengan negara lain. 

Argumen kedua, Indonesia punya hak untuk menentukan bentuk barang yang akan diekspor, apakah itu barang mentah atau sudah diolah. Dalam hal nikel, Indonesia menentukan untuk tidak mengekspor barang mentah lagi. Barang yang diekspor sudah dalam bentuk olahan setengah atau produk jadi. 

Ia menjelaskan, pilihan Indonesia untuk tidak lagi mengirim barang mentah, karena ingin ada nilai tambah bagi negara. Nilai tambah itu baik dari sisi pendapatan, investasi, lapangan pekerjaan, dan dampak ekonomi lainnya.

“Karena kita ingin ada nilai tambah, ada hilirisasi pembangunan smelter itu bisa menambah lapangan pekerjaan, menghidupkan ekonomi,” imbuhnya.

Menurutnya, argumentasi-argumentasi berkaitan dengan kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara, karena Indonesia punya hak dalam forum dunia internasional. Ini hal pula yang biasa dan berlaku untuk semua negara. 

Ia menegaskan, “Sebuah negara punya kesempatan hak yang menjadi kepentingan nasional.” (Lili Handayani/Editor: Syarif)

Artikulli paraprakTips Memilih Bahan Bakar High Speed Diesel
Artikulli tjetërINAPA 2023, Pameran Suku Cadang Otomotif ke-12 Akan Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran