Beranda Berita Nasional DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang Nikel

DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang Nikel

1752
0
Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA —  Komisi XII DPR RI mengimbau pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba), khususnya pada sektor industri nikel.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mengatakan, kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dikhawatirkan akan semakin membebani pelaku usaha yang sudah terdampak tingginya biaya produksi.

Baca Juga: APNI: Daripada Naikkan Tarif Royalti, Lebih Baik Pemerintah Tetapkan Harga Kobalt dan Fero

“Kami dari Komisi XII meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif royalti tambang. Banyak pelaku usaha tambang, khususnya pemilik IUP, mengeluhkan biaya produksi yang sangat tinggi. Kami sarankan kebijakan ini di-pending dulu, sambil melihat kondisi di lapangan,” ujar Syafruddin, dikutip Nikel.co.id, Senin (24/03/2025).

https://www.futurefacingcommodities.com/registration

Politisi Fraksi PKB ini mengingatkan bahwa meskipun harga komoditas tambang, seperti nikel, saat ini relatif baik, tetapi biaya produksinya tetap tinggi dan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.

Baca Juga: Habis Lebaran, DPR Ajak Pengusaha Tambang dan Pemerintah Bahas Bersama Tarif Royalti

“Memang harga sudah membaik, tapi karena biaya produksi nikel sangat tinggi, maka pemerintah juga harus mempertimbangkan itu. Jangan sampai kebijakan ini malah menambah tekanan bagi pelaku usaha tambang,” jelasnya.

https://indonesia-critical-minerals.metal.com/

Ia menegaskan, Komisi XII akan menyampaikan aspirasi ini dalam forum resmi bersama mitra kerja terkait, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan selaku penentu kebijakan fiskal.

Baca Juga: Tarif Royalti Naik, APNI: Pengusaha Tambang Keberatan

“Tentu ini akan menjadi atensi kami. Akan kami sampaikan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat dengar pendapat umum dengan menteri terkait, agar ada evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan,” tukasnya.

https://www.argusmedia.com/en/events/conferences/nickel-indonesia-conference

Pemerintah melalui Kementerian ESDM saat ini tengah mengusulkan penyesuaian tarif royalti melalui revisi dua regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, serta PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Sementara itu, Dirjen Minerba, Tri Winarno, sebelumnya menyampaikan bahwa penyesuaian royalti tambang dilakukan berdasarkan kajian mendalam, termasuk proyeksi dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan. Pemerintah juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan masukan secara komprehensif. (Lili Handayani)