Beranda Berita Nasional Revisi Tarif Royalti Pertambangan, Komisi XII Sebut Pemerintah Perlu Siapkan Formulasi yang...

Revisi Tarif Royalti Pertambangan, Komisi XII Sebut Pemerintah Perlu Siapkan Formulasi yang Tepat

1878
0
Ketua komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. (Dok. MNI)
Ketua komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. (Dok. MNI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi peraturan terkait tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor tambang.

Ketua komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya angkat bicara terkait persoalan kenaikan royalti pada industri nikel di Indonesia.

Bambang menerangkan bahwa hal itu terbagi menjadi dua situasi. Pertama, perusahaan yang terintegrasi dan non integrasi.

“Artinya ya smelter IUP (Izin Usaha Pertambangan). mereka itu tarifnya berbeda dengan beberapa smelter. Misalkan perusahaan yang terintegrasi dengan IUP seperti Vale. Mereka pada akhirnya kenaikannya itu lebih besar daripada smelter yang dengan dasar izin IUI (Izin Usaha Industri). Karena kalau IUI berarti dasar pengenaan nikelnya dari ore. Ini saya pikir nanti silakan dibahas,” terangnya kepada nikel.co.id, usai diskusi dalam acara CNBC, di Hotel St.Regist, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Dirinya menyampaikan bahwa DPR RI menganggap penting atas kenaikan royalti ini. Bahkan kenaikan tersebut memang diperlukan.

“Tetapi dicarikan formulasi yang terbaik, yang kira-kira win-win. Sehingga jangan dikatakan nanti kemudian ini memberatkan,” terangnya.

Dirinya menilai jika kenaikan tersebut membawa keuntungan bagi negara, kenapa tidak dilakukan.

“Tetapi intinya, kalau ini cuan kenapa tidak bisa berbagi?. Artinya, formulasi yang diberikan ini tentu harus tepat. Kami menyarankan ini dilakukan berdasarkan progresi berjenjang dengan baseline harga tertentu, mungkin masih dengan tarif yang lama.  Kemudian ketika harga naik, silakan dilakukan penyesuaian,” tuturnya. (Lili Handayani)