Beranda Asosiasi Pertambangan Kenaikan Tarif Royalti Tergesa-gesa, Pasti Ada yang Dikorbankan

Kenaikan Tarif Royalti Tergesa-gesa, Pasti Ada yang Dikorbankan

2297
0
Direktur PT Central Omega Resources Tbk., Andi Jaya, saat menyampaikan saran acara Diskusi Kenaikan Tarif Royalti Pertrambangan, Senin (17/3/2025). Dok MNI

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Isu kenaikan tarif royalti untuk sektor pertambangan hingga nikel oleh pemerintah semakin ramai diperdebatkan. Ada yang pro dan kontra terutama di kalangan para pelaku usaha tambang yang menilai aturan itu kurang bijaksana dan ada pihak yang dikorbankan.

Direktur PT Central Omega Resources Tbk., Andi Jaya, menilai jika rencana pemerintah untuk menaikan tarif royalti pertambangan langsung disetujui tanpa ada kajian dan diskusi maupun masukan dengan para pelaku usaha pertambangan itu terlalu tergesa-gesa.

“Kenaikan royalti itu harus dilihat, kalau semata-mata langsung naik begitu saja maka pasti ini ada yang dikorbankan. Begitu ada yang dikorbankan (maka aturan itu) tidak jalan. Dampaknya adalah (perusahaan tambang) yang lain juga tidak jalan,”ungkap Andi saat diwawancari Tim MNI usai acara Diskusi Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan Nikel, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, kenaikan tarif royalti ini harus mempertimbangkan semua aspek, baik pelaku usaha, pasar dalam negeri maupun luar negeri secara berimbang sehingga semua dapat berjalan. Jadi, kenaikan tarif royalti ini seharusnya dilakukan pada saat harga komoditas pertambangan nikel itu sedang berada di level yang cukup tinggi.

“Makanya saya usulkan kenaikannya harusnya dilihat pada saat harga tertentu yang cukup tinggi, silakan, bisa dibuat progressive, itu masih masuk akal. Tapi kalau langsung (disetujui kenaikan tarif royalti itu) seperti dari pengumuman yang direncanakan sekarang (oleh pemerintah), itu saya rasa kurang bijaksana,”ujarnya.

Dia juga memaparkan, pemerintah seharusnya membuat penghitungan yang cermat dan matang dalam setiap proses perumusan aturan atau kebijakan sehingga dapat menemukan alternatif yang tepat, efisien dan efekti.

“Mengenai harga limonit yang selama ini tidak pernah dibahas, padahal pasar limonit sekarang sudah berkembang lumayan besar. Itu juga buat masukan bagi pemerintah juga kalau harganya bisa mengikuti harga mineral acuan (HMA) otomatis penerimaan dari prusahaan dan pemerintah akan bertambah. Jadi itu yang menurut saya harus diperhatikan juga,” paparnya.

Ia tetap berusaha membuat skema yang lebih baik Kalau pemerintah ternyata sudah menyetujui rencana kenaikan tarif royalti tersebut. Andi menegaskan bahwa aturan itu dibuat oleh regulator, dan regulator ini adalah seorang manusia yang bisa benar dan bisa salah.

“Jadi, selama para regulator itu bisa berfikir lebih luas lagi, bijak, lebih kedepan untuk kebaikan bagi semua pihak, atuaran itu kan bisa direvisi atau ditambah kalau hal itu dirasa diperlukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, acara diskusi Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan yang diadakan oleh APNI dengan tema, Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan Nikel: Dampak dan Strategi Kolaborasi. Hal ini berdampak signifikan terhadap industri pertambangan nasional dan momentum penting untuk menyatukan aspirasi, analisis, serta strategi seluruh pemangku kepentingan. Hasil diskusi ini akan menjadi bahan rekomendasi resmi APNI kepada pemerintah

Andi menyatakan bahwa acara yang diselenggrakan oleh APNI ini sangat bagus dan harus sering diadakan untuk forum diskusi dan lebih praktis agar apa yang menjadi pemikiran dan aspirasi itu bisa menjadi lebih banyak bahas.

“Intinya, semuanya itu demi kebaikan. Kita harus melihat dari dua sisi secara keselurhan. Kita tidak hanya melihat dari satu sisi pengusaha tambang tapi kita juga harus melihat dari sisi pemerintah juga. Pemerintah juga kita perhatikan, pengusaha tambang juga kita perhatikan dan di smelter juga kita perhatikan, harus holistik,” katanya.

Dia menegaskan bahwa semua aturan hukum dan kebijakan yang dibuat harus memberikan dampak kebaikan dan memberikan pengayoman.

“Sehingga apapun rencana atau sebuah aturan dibuat bisa mengayomi semua pihak-pihak yang berkepentingan. Kepentingan itu adalah yang baik untuk semua,” tegasnya. (Shiddiq)