NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) masih berlangsung, meski rencananya akan dibahas dan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Februari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung saat memberikan penjelasan mengenai proses revisi yang kini masih dalam tahap pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
“Memang benar, pada 18 Februari nanti akan ada pembahasan di paripurna, tapi itu bukan berarti akan langsung disahkan. Masih banyak tahapan yang harus dilalui, seperti pembahasan DIM yang belum selesai,” ujar Yuliot, kepada wartawan, di Kantor Sekretariat Kementerian ESDM, Jumat, (13/2/2025).
Dia menambahkan bahwa proses pengesahan revisi UU Minerba masih membutuhkan kajian mendalam oleh sejumlah tim, termasuk tim perumus dan tim sinkronisasi. Tim ini bertugas untuk memastikan bahwa draft revisi UU Minerba tidak bertentangan dengan regulasi lainnya dan sudah sesuai dengan prinsip legal drafting yang berlaku.
“Tim sinkronisasi dan perumus saat ini sedang meneliti apakah revisi ini sudah benar secara hukum dan tidak ada benturan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Pemerintah juga akan memastikan bahwa draft revisi UU Minerba yang akan diajukan ke DPR sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebelum akhirnya diserahkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Setelah proses tersebut, revisi UU Minerba akan kembali dibahas di paripurna DPR sebelum akhirnya diputuskan.
“Proses ini mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh DPR. Harapan kami, setelah pembahasan DIM selesai, revisi ini bisa segera diajukan di paripurna dan dilanjutkan ke pemerintah untuk disahkan,” tambahnya.
Meskipun tanggal 18 Februari 2025 menjadi momen penting bagi pembahasan revisi UU Minerba, proses legislasi ini akan terus bergulir dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kepentingan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun industri, dapat terakomodasi dengan baik. (Shiddiq)