Beranda Desember 2024 Penerapan Coretax: Inovasi Digital untuk Mempermudah Wajib Pajak Indonesia

Penerapan Coretax: Inovasi Digital untuk Mempermudah Wajib Pajak Indonesia

1400
0
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Kemenkeu RI Dedi Kusnadi saat memaparkan materi Coretax yang diselenggarakan Ideatax, Oakwood Hotel, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Dok. MNI

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) terus berinovasi guna mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya. Salah satu langkah besar yang diambil adalah pengembangan sistem aplikasi perpajakan terbaru, Coretax.

Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem aplikasi yang akan mengintegrasikan seluruh aplikasi pajak saat ini, seperti e-Registration, e-Filing, e-Billing, dan banyak lagi. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi membuka berbagai aplikasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Coretax akan mengintegrasikan semua aplikasi perpajakan yang ada. Jadi, wajib pajak cukup menggunakan satu platform, yaitu Coretax, untuk mengurus semua kewajibannya. Semua sistem perpajakan akan otomatis terhubung, memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Dedi Kusnadi dalam wawancara dengan Media Nikel Indonesia (MNI/nikel.co.id), di Oakwood Hotel, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, Coretax menawarkan sejumlah kemudahan, seperti integrasi otomatis antar sistem, sehingga laporan dan pembayaran dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat. Fitur unggulannya termasuk prepopulated data yang diambil langsung dari lawan transaksi, meminimalkan kesalahan pengisian data. Sistem ini juga mengurangi risiko keterlambatan, dengan rencana ke depan akan hadirnya notifikasi pengingat melalui aplikasi, yang bisa diakses dari perangkat seluler wajib pajak.

“Ke depan, wajib pajak akan menerima notifikasi otomatis tentang kewajiban perpajakan mereka, seperti tanggal pembayaran atau pelaporan. Dengan adanya pengingat ini, kami harap tidak ada lagi sanksi administrasi karena keterlambatan,” tambahnya.

Selain itu, Dedi juga menjelaskan bahwa bagi wajib pajak sektor pertambangan, seperti perusahaan tambang nikel, tidak ada perbedaan signifikan dalam perlakuan pajaknya.

“Pajak pertambangan tetap mengikuti ketentuan yang sama seperti badan hukum lainnya. Hanya saja, ada perlakuan khusus terkait barang hasil tambang yang diolah, yang bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ungkapnya.

Menurut Dedi, masalah utama yang sering dihadapi oleh penambang, terutama yang tidak memiliki izin resmi, adalah kesulitan dalam pelaporan dan pembuktian hasil tambang. Namun, dengan Coretax, pelaporan pajak akan jauh lebih mudah karena data produksi sudah terintegrasi dengan data Kementerian ESDM.

Sementara itu, penyelenggara acara Coretax Administration System: Transformasi Digital dalam Pengelolaan Pajak dan Tantangan, Strategis, dan Opportunity di Dunia Bisnis 2025, sekaligus Partner Ideatax, Jovita Budiyanto, menambahkan bahwa dengan sistem Coretax, proses restitusi pajak juga akan semakin mudah.

“Restitusi perpajakan, khususnya untuk pengusaha nikel, kini bisa dilakukan dengan lebih cepat karena faktur pajak sudah tercatat dalam sistem OSS dan terintegrasi dengan Coretax. Kami tidak lagi memerlukan faktur pajak fisik, semua sudah otomatis tercatat dalam data base,” jelas Jovita di waktu yang sama.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihak Ideatax bersedia untuk memberikan konsultasi pajak kepada para wajib pajak setiap saat.

“Kami selalu siap sedia setiap saat,” ungkapnya.

Dedi kembali menegaskan bahwa tujuan dari implementasi Coretax adalah untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

“Kami mengapresiasi sambutan positif dari wajib pajak terhadap aplikasi ini. Kami berharap, dengan hadirnya Coretax, tidak akan ada lagi keterlambatan pelaporan, salah hitung, atau masalah lainnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” tutup Dedi Kusnadi.

Sebagai langkah selanjutnya, DJP berencana untuk mengembangkan fitur notifikasi ini lebih lanjut sehingga wajib pajak bisa menerima peringatan langsung melalui ponsel mereka. Dengan demikian, penerapan Coretax diyakini akan semakin mendekatkan Indonesia pada sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan, yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. (Shiddiq)