Beranda November 2024 Wakil Ketua Komisi XII Sebut Pemberantasan Tambang Ilegal bukan Solusi

Wakil Ketua Komisi XII Sebut Pemberantasan Tambang Ilegal bukan Solusi

1172
0
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto. (Dok. Sugeng Suparwoto)
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto. (Dok. Sugeng Suparwoto)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Praktik Pertambangan Tanpa Izin (Peti) atau tambang ilegal masih marak terjadi di negara Indonesia. Tentu hal tersebut sangat merugikan negara. Efek lain yang terjadi karena tambang ilegal ialah kerusakan lingkungan.

Menyoroti hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan bahwa pemberantasan pada tambang ilegal bukanlah solusi yang harus diterapkan. Sugeng justru berpendapat bahwa tambang tambang ilegal tersebut harus dibina.

Menurut dia, tambang-tambang ilegal dapat diubah menjadi koperasi resmi yang dikelola secara profesional. Hal tersebut dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

“Seharusnya kita bersyukur ia punya effort untuk menambang. Itulah fungsi pembinaan. Menurut saya, legalkan saja itu dalam bentuk korporasi dikoperasikan,” ujarnya, dikutip dari CNBC, Kamis (21/11/2024).

DPR, sebelumnya telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengatasi tambang ilegal saat terjadi kasus di blok Mandiodo, Sulawesi Selatan. Dari hasil panja tersebut disimpulkan, tambang ilegal harus dibina, bukan dibinasakan.

“Kesimpulannya satu, kita harus bina, tidak dibinasakan, dalam bentuk kelembagaan, entah itu koperasi. Karena ini menyangkut pertambangan mineral, beda dengan batu izin pertambangan rakyat,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyampaikan persoalan yang terjadi pada pemanfaatan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan pertambangan atau biasa disebut “RKAB Terbang”.

Ia mencontohkan, dalam banyak kasus, RKAB yang seharusnya digunakan sesuai izin malah dimanfaatkan untuk kegiatan tambang ilegal. Bahkan, ada juga RKAB yang dibiarkan utuh selama bertahun-tahun, namun dia bisa menjual hasil tambang ke luar negeri.

“Ada tambang dengan RKAB yang tidak disentuh selama 10 tahun, tetapi faktanya mereka telah menjual sekitar 12 juta ton bijih. Ini adalah praktik-praktik yang merugikan negara,” jelasnya. (Lili Handayani)