NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktur Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI), Joko Triraharjo, mengatakan, jabatan APKPI adalah amanah dan tanggung jawab untuk menjamin keselamatan kerja di dunia pertambangan Indonesia.
“Kami mendapat data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) bahwa tahun lalu yang meninggal ada 48 orang dan tahun sekarang ada 22 orang pekerja pertambangan. Mudah-mudahan terus berkurang dari tahun ke tahun,” kata Joko sebagaimana dikutip dari laman Youtube APKPI, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, upaya itu bisa diwujudkan dengan peran bersama untuk menyelamatkan para pekerja pertambangan. Dia juga mengingatkan, agar seluruh anggota APKPI menjadi orang yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberikan jalan keluar dari setiap masalah, rezeki, dan keselamatan.
“Mudah-mudahan APKPI ini menjadi wadah yang mulia untuk berkembang dan menurunkan laju kecelakaan,” ujarnya.
Dia juga menuturkan, APKPI juga dapat memberikan usulan atau revisi per 2 tahun atas Permen No. 26 Tahun 2018 dan sebagainya.
Ia berharap mendapatkan kemudahan dalam setiap langkah untuk mencapai visi APKPI, yaitu sebagai organisasi profesi keselamatan pertambangan di Indonesia yang mampu membangun budaya keselamatan bertaraf internasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Bantu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan, di usia yang ke-11 tahun ini adalah momentum yang tepat untuk menentukan arah APKPI. Artinya, visi dan misi APKPI harus jelas dan sesuai dengan visi misi pemerintah melalui Dirtjen Minerba Kementerian ESDM.
“Kalau kita melihat pada visi-misi Indonesia Emas 2045, poinnya terwujudnya cita-cita menjadi negara maju yang gross domestic product-nya (GDP) mencapai US$14.000 per kapita,” tegas Tri dalam sambutannya.
Negara-negara maju, sambungnya, sangat peduli dengan keselamatan. Seharusnya, kita juga mempunyai kepedulian yang besar terhadap keselamatan. Diharapkan, intensitas kerja sama pemerintah dengan APKPI di bidang regulasi dapat terjalin dengan benar, sehingga menghasilkan regulasi yang baik dan tepat. Begitu juga dalam pelaksanaan regulasi keselamatan tambang tidak ada yang ragu-ragu, tetapi benar-benar jelas kriteria dan langkah-langkah terutama pemberian sanksi terhadap yang melanggar dapat ditindak tegas.
“Kita tidak ada kepentingan apa pun kecuali untuk menjadikan keselamatan pertambangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari visi misi perusahaan untuk menciptakan profit,” pungkasnya. (Shiddiq)