Beranda Berita Nasional APNI dan Argus Bangun Kerja Sama Tingkatkan Transparansi Pasar Nikel Indonesia

APNI dan Argus Bangun Kerja Sama Tingkatkan Transparansi Pasar Nikel Indonesia

970
0
Penandatanganan MOU APNI dan Argus diwakili oleh Ketum APNI, Komjen Pol (Purn) Drs. Nanan Soekarna dan CFO Argus, Stuart Ashman di London, Inggris.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Argus Media Limited (Argus) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) untuk membangun dasar kerja sama dan kolaborasi dalam memajukan dan mendukung pengembangan industri pertambangan nikel yang berkelanjutan di Indonesia.

Ketua Umum APNI, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Nanan Soekarna, dan Chief Financial Officer (CFO) Argus Media Ltd., Stuart Ashman, menandatangani MOU tersebut. Penandatanganan dilangsungkan di markas Argus di Lacon House, 84 Theobalds Rd, London WC1X 8NL, Inggris, Kamis (26/9/2024).

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan, selain dirinya, penandatanganan MOU disaksikan pula oleh Christopher Flook (President, Expansion Markets), David Brooks (SVP Metals), dan Oscar Tarneberg (VP Metals).

“APNI dan Argus sama-sama berusaha untuk membawa transparansi yang lebih besar ke pasar nikel Indonesia,” ujar Meidy melalui sambungan jarak jauh kepada Nikel.co.id, Selasa (1/10/2024).

Ia menjelaskan, Argus adalah perusahaan independen yang menyediakan informasi dan analisis mengenai pasar energi dan komoditas global. Perusahaan yang didirikan tahun 1970 ini juga menerbitkan laporan Indonesian Nickel Indexes (INI). Indeks harga komoditas Argus diakui secara luas dan digunakan sebagai referensi dalam perdagangan global dan referensi bagi perusahaan dan pemerintah dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

Secara teknis kerja sama dilaksanakan di beberap sektor, mulai dari pertukaran informasi harga, kesempatan sebagai pembicara, kekayaan intelektual, keuangan, hingga soal kepatuhan.

“Kedua belah pihak sepakat bahwa MOU ini tidak dirancang untuk membatasi persaingan atau terllibat dalam perilaku antipersaingan. Tidak ada ketentuan dalam MOU ini untuk membatasi atau mengekang kemampuan masing-masing pihak untuk bersaing secara bebas. APNI maupun Argus dapat mengadakan perjanjian serupa dengan pihak lain,” tuturnya. (Shiddiq)