Beranda Hukum Menteri ESDM Rampungkan Revisi PP 79/2014 Harmonisasi RPP KEN

Menteri ESDM Rampungkan Revisi PP 79/2014 Harmonisasi RPP KEN

3829
0
Menteri ESDM sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah selesai dirampungkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) bahwa progress revisi PP 79/2014 dalam RPP tersebut telah selesai dikerjakan dalam Rapat kerja (Raker) Kementerian ESDM dengan Komisi Vll DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).

“Harmonisasi RPP KEN telah selesai, Menkumham telah berkirim surat ke ESDM dengan nomor PPE.PP.03.03-1186 tanggal 4 Juni 2024. Kementerian ESDM juga telah menyampaikan RPP KEN kepada Komisi VII DPR RI tanggal 5 Juni 2024 melalui surat nomor T-240/HK.01/MEM.S/2024, dan telah melaporkan kepada Presiden melalui surat nomor 31/04/KH-DEN/2024 tanggal 24 Juni 2024,” ungkap Arifin sebagaimana dikutip siaran pers Kementerian ESDM, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, sejak tahun 2023 hingga kini, sudah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi VII DPR RI untuk membahas RPP KEN tersebut. Kini, usulan RPP KEN tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan DPR RI untuk ditetapkan oleh pemerintah dan diharapkan akan selesai pada Juli 2024.

“Sesuai dengan amanat UU nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi pasal 11 ayat 2 bahwa KEN merupakan produk hukum yang perlu mendapat persetujuan DPR RI sebelum ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, mengenai urgensi pembaruan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN, hal ini dilatarbelakangi tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi. Kemudian dipengaruhi oleh perubahan strategi lingkungan yang signifikan, baik nasional maupun global.

“Asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional 2019-2023 sebesar 7-8%, namun capaiannya rata-rata 2015-2018 sekitar 5%, dan anomali akibat krisis ekonomi global dan pandemi covid-19 tahun 2020 pertumbuhan ekonomi -2%. Sejalan dengan tahap tersebut, capaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi pada PP KEN 2015-2023 juga mengalami gap 3-4% per tahun,” jelasnya.

Ia pun menguraikan, sehingga urgensi untuk merevisi PP KEN adalah dalam COP26 di Glasgow, Skotlandia, tahun 2021 lalu, Presiden RI, Joko Widodo telah menyampaikan komitmen Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Walhasil, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga Menyusun scenario menuju NZE pada 2060 dengan Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement Target (LCCP) dan Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS LCCR) 2050.

Dari skenario tersebut, untuk mencapai NZE 2060, sektor energi diperkirakan akan menjadi penghasil emisi gas rumah kaca terbesar, yaitu sebesar 129 juta ton CO2 yang akan mampu diserap oleh sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.

“Pembaruan KEN (ini bertujuan) untuk memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan pengelolaan energi guna terciptanya kemandirian energi nasional, ketahanan energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam dekarbonisasi sektor energi untuk mewujudkan ketahanan nasional dan mendukung pembangunan ekonomi hijau,” urainya.

Sekedar informasi, dalam revisi RPP KEN, mencakup penambahan dari 6 bab menjadi 7 bab, kemudian penambahan pasal dari 33 pasal menjadi 93 pasal, yang terdiri dari satu pasal tetap, 39 pasal berubah bersifat substantif, 4 pasal berubah tidak bersifat substantif dan 49 pasal penambahan pasal-pasal yang baru. (Shiddiq)