Beranda Berita Nasional Pemerintah Berikan Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas, Dimulai dengan NU

Pemerintah Berikan Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas, Dimulai dengan NU

1694
0
Doorstop Menteri Investasi, Jumat (7/6/2024). Dok: MNI/ Aninda.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers pada Jumat (7/6/2024) mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) sudah diberikan permit mengelola tambang dan saat ini sedang proses.

Pemerintah RI pada Kamis (30/5/2024) mengundangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Adapun terkait besaran wilayah yang diberikan setara dengan yang diberikan untuk NU, Bahlil menampik bahwa wilayah ditentukan berdasarkan luasnya.

“Proporsional. Kita ingin semuanya baik, adil. Tambang itu bukan luas tambangnya, tapi cadangannya. Wilayah yang akan diberikan berasal dari eks PKB2B,” katanya.

Ia tidak ambil pusing seandainya ada ormas yang menolak tawaran mengelola tambang.

“Pemerintah ingin memberikan yang terbaik untuk ormas. Negara kita negara demokrasi, kita menghargai perbedaan. Kalau ada yang menolak biasa saja. Kita menghargai,” kata Bahlil.

Pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang pada yang ormas mau terlibat. 

“Kita memberikan pada yang membutuhkan. Untuk itu diperlukan dalam rangka mengurus umat,” lanjutnya.

Ketika ditanya apakah ada pelibatan penuh wakil rakyat dari mekanisme pembuatan PP No. 25 Tahun 2024, ia menjawab bahwa pembuatan PP berbeda dengan pembuatan undang-undang. 

“Kalau UU kita butuh partisipan dari rakyat. Kalau PP itu aturannya dari presiden. Sejauh ini, mekanisme sudah ok,” ujarnya.

Pembuatan PP turut melibatkan kementerian teknis sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf J karena pemerintah diberikan kewenangan dalam UU tersebut.

Ia juga mengatakan pemberian izin mengelola tambang akan ditunjuk langsung oleh Pemerintah RI. Adapun wilayah yang diberikan adalah eks PKB2B yang belum ada IUPK-nya. (Aninda)