NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM saat ini telah menerbitkan 82 izin pertambangan rakyat (IPR) dengan total luas wilayah 62,31 hektare.
Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Bambang Suswantono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDP Umum (RDPU) Komisi Vll DPR dengan Ditjen Minerba di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
“Secara nasional wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan luas wilayah 66.593,18 hektare; sedangkan untuk Provinsi Bangka Belitung, WPR yang telah ditetapkan ada 123 WPR dengan luas 8.568,35 hektare,” ungkap Bambang.
Menurutnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, telah menandatangani surat keputusan tentang wilayah pertambangan (WP) per provinsi di seluruh Indonesia per 21 April 2022. Untuk usulan WPR yang diakomodir dalam penetapan WP 2022 hanya yang disertai rekomendasi kesesuaian tata ruang dari bupati setempat. Sejak 2022 Ditjen Minerba telah menyusun dokumen pengelolaan WPR di sembilan provinsi sebanyak 270 blok WPR.
“Tindak lanjut yang dilakukan pada 2024 ini, yang pertama, akan kami lakukan adalah percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR enam provinsi yang disusun pada 2023 melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Enam provinsi tersebut, di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatra Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi tengah,” ujarnya.
Dia juga memaparkan, terkait dokumen WPR yang telah disusun di Provinsi Bangka Belitung meliputi tiga kabupaten dengan total 36 blok, yang terdiri dari Kabupaten Bangka Selatan ada 9 blok, Kabupaten Bangka Tengah ada 13 blok, dan Kabupaten Belitung Timur ada 14 blok.
Permohonan IPR ini diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 Pasal 62 tentang Permohonan IPR. Kemudian terkait persyaratan yang harus dipenuhi pemohon IPR terdapat pada Ppasal 63 dan terkait dengan jangka waktu IPR terdapat pada pasal 64.
“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi/BKPM No. 428/B.1/A8 /2023, tanggal 21 Desember 2023, mengenai pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai 1 Januari 2024,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Vll DPR RI, Dony Maryadi Oekon, meminta penjelasan kepada Plt. Dirjen Minerba mengenai petunjuk teknis penerbitan IPR berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Perusahaan di Bidang Pertambangan Minerba, kewenangan pemberian IPR telah didelegasikan ke pemerintah daerah provinsi, termasuk kegiatan pembinaan dan pengawasan.
“Namun, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah, khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih mengalami kesulitan menerbitkan IPR,” ungkap Dony.
Lantas, dia menanyakan, proses penerbitan IPR, kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah dan provinsi dalam penerbitan IPR maupun kendala yang dihadapi badan usaha dalam memperoleh IPR.
“Padahal, WPR yang telah ditetapkan pada 14 Maret 2023. Salah satunya, karena belum jelasnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penerbitan IPR,” ucapnya.
Bambang melanjutkan, ketentuan WPR dan IPR berdasarkan hukum diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 pada pasal 20 dan pasal 24 yang dilengkapi dengan Pasal 22 dan Pasal 22 Huruf A UU No. 3 Tahun 2020.
“Ketentuan mengenai IPR sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 pada pasal 66, pasal 67, pasal 68, dan pasal 73,” lanjutnya.
Ketentuan selanjutnya, imbuhnya, menjadi acuan terkait WPR dan IPR berdasarkan PP No. 96 Tahun 2021 pada pasal 65 dan pasal 66. Selain itu, masih ada PP No. 25 Tahun 2023 pada pasal 36 dan pasal 37.
“Terkait pengelolaan perizinan yang dilakukan pemerintah provinsi dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Perpres No. 55 Tahun 2022 mengenai pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 4, khususnya huruf E, yang selanjutnya diatur dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, dan pasal 7,” jelasnya. (Shiddiq)