Beranda Asosiasi Pertambangan APNI Usul Edukasi Anti Korupsi bagi Anggota Kadin

APNI Usul Edukasi Anti Korupsi bagi Anggota Kadin

2928
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengusulkan kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memberikan edukasi anti korupsi kepada anggota Kadin.

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) APNI, Meidy Katrin Lengkey, dalam rapat koordinasi Kadin dalam rangka persiapan pertemuan Kadin dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan dan Monitoring untuk memberikan saran dan masukan di Gedung Kadin, Jakarta.

APNI sempat beberapa kali di panggil KPK di bidang Pencegahan dan Monitoring terkait peristiwa tipikor yang menimpa sektor pertambangan nikel beberapa waktu lalu. Hal itu guna mencari akar permasalahan dan pencegahan terjadinya korupsi.

“Berdasarkan kasus-kasus itu, menurut kami, langkah yang tepat adalah bukan hanya kita, tapi bagaimana proses yang dilakukan oleh KPK terkait dengan pencegahan. Tapi saran kami, Pak WKU (wakil ketua umum, red) Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin, Wisnu W. Pettalolo (Wisnu) bisa melakukan hal yang sama seperti yang APNI lakukan, yakni mengedukasi para anggotanya,” kata Meidy melalui daring yang sedang berada di China, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, APNI juga pernah diundang sebelumnya oleh KPK Bidang pencegahan dan Monitoring untuk berdiskusi dan saling mengenal mengenai pencegahan korupsi badan usaha.

“APNI juga bekerja sama dengan direktorat pencegahan untuk memberikan materi pelatihan kepada seluruh badan usaha, khususnya kepada anggota APNI dalam kegiatan tahunan yaitu,Training of Trainer (TOT), karena APNI perlu dijadikan landasan basic informasi kepada seluruh badan usaha,” ujarnya.

Dia membeberkan, banyak badan usaha yang kurang mengetahui bahkan tidak mengerti tentang peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berlaku terhadap badan usaha itu sendiri.

“Jadi bagi kami informasi dan edukasi ini sangat penting untuk kita sampaikan dulu. Jadi diajak bicara (ajokin) dulu biar kita tidak salah langkah, yang kedua kita juga tidak dihalangi dan tidak dibatasi khususnya pada sektor pengajuan perizinan,” bebernya.

Ia juga menuturkan, saat ini nikel masih dinilai seksi meskipun harganya sedang drop (turun) namun sekarang ini yang menjadi masalah terbesar lingkungan sektor nikel yang utama adalah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

“Kedua, masalah lelang izin usaha pertambangan (IUP), dan ketiga, pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/BKPM dua tahun lalu,” tuturnya.

WKU Wisnu mengungkapkan bahwa kadin diundang KPK untuk menanyakan mengenai hambatan apa yang dialami dan dari sektor apa saja, seperti sektor minerba juga cukup banyak.

“Jadi intinya, badan usaha anti korupsi ini diluar perizinan dan regulasi pemerintah, seperti penyediaan barang dan jasa silakan berkonsultasi dengan mereka dan mereka akan membantu asosiasi dan usaha, himpunan dan pelaku untuk mengatasi masalah yang kita hadapi,” ungkapnya.

Menurutnya, pada slide yang ditampilkan bisa diketahui bahwa pencegahan korupsi sektor usaha harus dimulai dari individu untuk internalisasi integritas dan nilai anti korupsi serta membentuk sertifikasi ahli pembangunan integritas/API. Kemudian korporasi dimulai membangun sistem anti korupsi dan tata kelola yang baik serta membentuk GCG sebagai pedoman perilaku, WBS, sistem manajemen anti suap.

“Lalu lingkungan usaha dimulai dari membangun lingkungan usaha yang anti korupsi dan  membentuk komite advokasi nasional dan komite advokasi daerah,” pungkasnya. (Shiddiq)