![WhatsApp Image 2024-03-01 at 15.35.19](https://nikel.co.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-01-at-15.35.19-640x856.jpeg)
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyebutkan, lebih bagus ada dua pilihan dalam menghadapi persaingan produk baterai listrik berbahan baku nickel manganese cobalt (NMC) dan lithium fero phosphate (LFP).
“Itu akan bagus kalau ada dua pilihan (NMC dan LFP),” sebut Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, alasan adanya dua pilihan lebih baik ketimbang hanya ada satu produk pilihan baterai berbahan baku sejenis itu akan membuka peluang persaingan yang sehat dan memberikan kebebasan pasar untuk menentukan mana yang paling terbaik.
“Kalau hanya ada satu pilihan kita malah dipaksa ke situ. Untuk teknologi jalan terus. Jadi kita ikuti saja seperti itu,” ujarnya.
Dia menilai, dua pilihan antara baterai berbahan NMC dan LFP ini sama dengan pilihan transisi energi mau menggunakan baterai atau hidrogen. Sehingga memberikan ruang untuk persaingan yang lebih baik dan kompetitif diantara keduanya.
“Itu bagus kalau ada pilihan. Di rumah tangga juga ada LPG, nanti ada kompor induksi. Jadi bagus (kalau ada dua pilihan),” katanya.
Ia menjelaskan, untuk peraturan penggunaan bahan baku nikel dari Kementerian ESDM itu sudah ada peraturan dan perundang-undangannya.
Diantaranya, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. Permen ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan penambang nikel maupun pelaku usaha smelter.
Kemudian, dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU itu berisikan kewajiban hilirisasi yang melekat pada industri pertambangan untuk memberikan nilai tambah bagi hasil tambang.
“Aturannya sudah ada kalau dari ESDM untuk memanfaatkan nikel, hilirisasi, semua sudah ada,” jelasnya.
Dadan juga membeberkan, wilayah pengaturan Kementerian ESDM mulai dari bijih nikel diolah sampai menjadi produk setengah jadi (intermediate) atau produk jadi (end product) hingga masuk ke industri. Meskipun masuk ranah industri di Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM pun masih memiliki wewenang dengan berkolaborasi antar kementerian.
“Tapi kalau sudah jadi produk, menurut saya market saja nanti yang akan (main) setelah menjadi intermediate itu, pastinya lebih banyak market,” bebernya. (Shiddiq)