Beranda Februari 2024 Kepemilikan Saham Mayoritas Vale oleh BUMN Muluskan Jalan Hilirisasi

Kepemilikan Saham Mayoritas Vale oleh BUMN Muluskan Jalan Hilirisasi

2234
0
Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat diwawancara oleh awak media di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, (23/2/2024). Foto Dokumentasi MNI

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengatakan, dengan kepemilikan saham mayoritas PT Vale Indonesia Tbk., oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan program hilirisasi pemerintah dapat berjalan dan terjaga.

Hal ini disampaikannya dihadapan awak media di kantor Kementerian ESDM usai melaksanakan Solat Jumat. Kalau dilihat secara hukum maka PT Vale memiliki kewajiban untuk melaksanakan divestasi untuk memenuhi syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) di Indonesia.

“Di sisi yang lain, ini kan persoalan mengelola sumber daya alam Indonesia, kita ingin memastikan juga bahwa hilirisasi yang didorong oleh presiden dan didorong oleh Undang-Undang (UU) itu berjalan,” kata Dadan kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, kalau perusahaan pemerintah sudah masuk ke dalam kepengurusan strategis di PT vale maka pemerintah akan lebih mudah mengawal program hilirisasi agar dapat berjalan sesuai dengan rencana pemerintah.

“Kalau ini ada disini (kepemilikan saham mayoritas), kita juga ikut, Mining Industry Indonesia (Mind Id) atau siapapun nanti yang ditunjuk (menjadi direksi dan komisaris PT Vale), kita bisa berjalan disana (berperan penting di Vale), kita bisa memastikan rencana-rencana yang ada di Vale itu bisa terus kita jaga untuk hilirisasi,” ujarnya.

Dia membenarkan, terkait perjanjian penandatanganan atau nota kesepahaman divestasi antara Pemerintah Indonesia dan PT Vale yang direncanakan pada pekan depan, Senin, 26 Februari 2024.

“Kita berharap juga demikian, karena tanggalnya juga sudah dekat,” tegasnya.

Menurut pemberitaan harga nilai saham per lembarnya sudah menemukan titik temu dan disepakati bersama. Ia pun mengakui bahwa soal nilai harga saham per lembar sudah sama-sama disetujui kedua belah pihak.

“Setahu saya sudah. Saya tahu sudah deal saja dari sisi harga. Pak Menteri ESDM Arifin Tasrif kan sudah menyampaikan edukasi dari sisi harga,” tuturnya.

Dadan memaparkan, perjanjian penandatanganan divestasi PT Vale antara Pemerintah Indonesia dan PT Vale dibarengi dengan perpanjangan kontrak dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Vale oleh Pemerintah Indonesia.

“Ya kan itu kedua-duanya itu harusnya nempel. Masa di divestasi terus kontraknya tidak diperpanjang, dalam arti kalau tidak diperpanjang kan rencana yang sekarang tidak bisa berjalan dan berlanjut,” paparnya (Shiddiq).