NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Dalam salinan Perpres No.14 Tahun 2024 mengatakan bahwa CCS adalah kegiatan usaha yang mencakup penangkapan Karbon dan pengangkutan karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke Zona Target Injeksi (ZTl) dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
“ZTI itu sendiri adalah sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen serta memenuhi standar keamanan lingkungan,” bunyi kutipan Perpres CCS yang dikutip nikel.co.id, Jumat (2/2/2024).
Dalam Perpres itu dikatakan bahwa tujuan dari peraturan ini diperuntukkan bagi penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan lzin Eksplorasi dan lzin Operasi Penyimpanan.
Subyeknya yaitu lingkungan hidup, pertambangan Minyak dan Gas (Migas) maupun Mineral dan Energi yang dituangkan dalam isi Perpres itu.
Adapun materi pokok peraturan Perpres ini, ditujukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.
Perpres ini juga dilandasi oleh hukum dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai catatan, Perpres ini juga mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024 yang berisikan sebanyak 47 lembar halaman.
Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan harus melakukan Monitoring untuk menjamin keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan perpres CCS pada Bab l, Pasal 1 menyatakan bahwa wilayah kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia.
Kemudian, penjelasan mengenai karbon, yaitu karbon dioksida (CAS 124-38-9) dengan spesifikasi konsentrasi tertentu yang berasal dari emisi yang ditangkap dan diproses dengan berbagai teknologi dengan memperhatikan standar dan kaidah keteknikan yang baik, yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pembangkit listrik, industri, dan kegiatan penghasil emisi lainnya dari domestik atau luar negeri dengan tujuan untuk diinjeksikan ke zona target injeksi.
“Wilayah izin Penyimpanan Karbon adalah wilayah tertentu di wilayah Indonesia untuk penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon,” bunyi pasal 1 tersebut.
Adapun tujuan dari Perpres CCS ini diantaranya adalah dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan menuju net zero emission tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi.
Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon.
“Untuk memberi landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon,” bunyi alinea pertama dalam Perpres itu.
Perpres No. 14 Tahun 2024 ini juga terdiri dari 14 bab dan 77 Pasal. Pada bab 14 Pasal 76 yang merupakan bab penutup menyatakan, ketika perpres ini berlaku maka semua peraturan yang terkait CCS dinyatakan berlaku pula.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan CCS dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi petikan pasal 76 pada bab 14 tersebut. (Shiddiq)