NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk., Bayu Aji, mengatakan, para pemegang saham menerima pengunduran diri Direktur Perseroan Matt Cherevaty pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) dan efektif Per 8 September 2023 pada Rabu, 6 Desember 2023.
“Dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan yang dilakukan selama menjabat sebagai Direktur Perseroan,” kata Bayu melalui siaran pers yang diterima nikel.co.id, Kamis (7/12/2023)
Menurutnya, selama tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
“Dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku,” uajrnya.
Dia menjelaskan, atas pengunduruan Matt Cherevaty itu, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap Perseroan selama ini.
Adapaun komposisi kepengurusan Perseroan setelah pengunduran Direktur Perseroan PT Vale Indonesia saat ini adalah Presiden Direktur ditempati oleh Febriany Eddy, Wakil Presiden Direktur ditempati Adriansyah Chaniago, Direktur dijabat oleh Bernardus Irmanto, Direktur dijabat oleh Vinicius Mendes Ferreira dan Direktur diisi oleh Abu Ashar.
Atas perubahan struktur direksi organisasi Perseroan PT Vale ini, ia menuturkan, Perseroan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Direksi Perseroan tersebut,” tuturnya.
RUPSLB PT Vale Indonesia dilakukan secara fisik yang berlokasi di 25 Hours Hotel The Oddbird, Lantai 9, Ruang Walnut, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta, 12190. Selain itu, acara ini juga dilakukan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik. (Shiddiq)