
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengungkapkan, draf revisi Kepmen ESDM 1806 Tahun 2018 dipastikan sudah selesai dan sudah bisa diakses dalam dua hari ke depan.
“Tapi, saya akan pastikan karena draf finalnya sudah selesai,” kata Dadan ketika ditemui oleh nikel.co.id usai salat Jumat, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/10/2023).
Sebelumnya, Koordinator Rencana dan Laporan Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Herry Permana, sempat menyampaikan kepada nikel.co.id, bahwa meskipun Permen No. 10 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 3 tahun sudah keluar tapi harus menunggu revisi Kepmen ESDM No. 1806 Tahun 2018 sebagai acuan.
“Kalau itu clear, sudah keluar, itu (Kepmen ESDM No. 1806 Tahun 2018, red) menjadi acuan karena saat ini kan kita masih menunggu file capacity,” kata Herry ketika diwawancara tim MNI/nikel.co.id usai memberikan materi dalam acara Training of Trainers (TOT) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Selasa, (17/10/2023), di Sahid Jaya Hotel, Jakarta.
Baca Juga: MOU APNI-SMM Soal INPI Ditandatangani November 2023
Menurut Herry, revisi Kepmen ESDM 1806 Tahun 2018 dan Permen No. 10 Tahun 2023 harus memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha pertambangan minerba. Jika tidak memberikan kemudahan, untuk apa dilakukan revisi.
“Harapannya harus lebih simpel. Kalau sama dengan sebelumnya ngapain harus direvisi. Kalau menjadi sulit juga ngga mungkin. Tentunya, harus lebih mudah, untuk menjamin kepastian investasi,” ujarnya.
Kembali ke Dadan Kusdiana, ia menjelaskan, revisi Kepmen 1806 Tahun 2018 itu terdiri dari ratusan halaman. Saat ini dipastikan revisi tersebut sudah selesai dan bisa diakses beberapa hari ke depan.
“Ini kan 600 halaman ya. Sebanyak 600 halaman, dalam satu dua hari barangkali sudah bisa diakses sama teman-teman,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, revisi Kepmen ESDM 1806 itu sebenarnya sudah disusun dan telah rampung. “Tapi, (revisi 1806) ini sudah selesai,” tegasnya. (Shiddiq)