NIKEL.CO.ID, 18 SEPTEMBER 2023- Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) hadir FerroAlloyNet 24th International Chrome & Nickel & Stainless Steel & New Energy Forum 2023 yang diselenggarakan FerroAlloyNet.
Acara ini digelar mulai dari 13 hingga 15 September 2023 di Nanjing, Jiangsu, China. Jiangsu High Hope International Group Corporation juga turut serta menyelenggarakan acara ini.
Perwakilan dari industri berkumpul di Nanjing untuk berdiskusi dan belajar satu sama lain. Membahas dan bertukar pikiran mengenai pola perkembangan masa depan industri Chrome & Nikel & Stainless Steel.
Sekretaris Umum Meidy Katrin Lengkey sebagai perwakilan APNI membawakan sharing yang luar biasa tentang “Tinjauan Industri Nikel Indonesia dan Outlook Pasokan dan Permintaan Bijih Nikel dari Perspektif Asosiasi Penambang Nikel Indonesia”.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara terbesar dalam produksi nikel, untuk meningkatkan posisi strategis nasionalnya dari pemasok bahan mentah menjadi posisi hulu dalam rantai nilai.
Selain itu ia menyampaikan jika saat ini pemerintahan Indonesia mengeluarkan larangan ekspor bijih nikel pada tahun 2020. Larangan tersebut merupakan larangan ekspor bijih nikel yang belum diolah.
“Baru-baru ini, pemerintah Indonesia meluncurkan penyelidikan integritas oleh Kementerian Energi dan Pertambangan, yang mengakibatkan lambatnya persetujuan kuota produksi baru untuk berbagai tambang nikel,” terang Sekum Meidy dalam acara tersebut, Kamis (14/9/2023).
Dalam kesempatan ini pula, Sekum Meidy membahas terkait E-RKAB, Digitalisasi pertambangan (SIMBARA), 3 Tahun RKAB dan Moratorium.
Dalam paparan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan, Sekum Meidy menerangkan, APNI telah mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah aturan mengenai jangka waktu penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
APNI mengusulkan waktu yang diberikan menjadi tiga tahun dari ketentuan tahunan saat ini.
Selama ini pengajuan setiap tahun terlalu rumit dan sulit. Pemerintah menyetujui permintaan ini. Dan Kementerian ESDM sedang menyelesaikan proses evaluasi terkait pelaksanaan pengajuan RKAB Minerba.
Ketentuan mengenai pengajuan dan pelaksanaan RKAB Minerba diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Penerapan Cara Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Selain itu, Permen ESDM No.7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.
Dalam paparan Moratorium Smelter Indonesia, Sekum Meidy menerangkan, pemerintah Indonesia akan segera mengeluarkan pembatasan pabrik peleburan pirometalurgi moratorium karena cadangan bijih nikel yang semakin menipis
Moratorium smelter nikel baru hanya akan menyasar smelter berteknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Smelter ini menghasilkan produk nikel kelas dua berupa nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi), Ditinjau dari Konsumsi Bijih Nikel Kadar Tinggi,
“Pemerintah akan terus membuka pembangunan pabrik pengolahan nikel baru untuk jenis lainnya yaitu dengan teknologi hidrometalurgi atau yang dikenal High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk bahan baku baterai kendaraan listrik menghasilkan MHP – Nickel Sulfate dan yang menggunakan bahan baku nikel rendah,” tuturnya. (Lili Handayani)