Beranda Agustus 2023 Buntut Kasus Blok Mandiodo, ESDM Tiadakan Penyederhanaan RKAB

Buntut Kasus Blok Mandiodo, ESDM Tiadakan Penyederhanaan RKAB

1477
0
Dok. ESDM

NIKEL.CO.ID, 29 AGUSTUS 2023 – Merebaknya kasus tindak pidana korupsi tambang ilegal di wilayah izin usaha  pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melibatkan Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin yang menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) karena menyederhanakan aspek penilaian RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang.

Menyikapi hal ini, Kementeria ESDM dengan tanggap melakukan evaluasi internal untuk melakukan perbaikan aturan yang sah dengan menghapus penyederhanaan (simplikasi) atau pemangkasan prosedur administrasi dalam proses persetujuan RKAB perusahaan Minerba.

 “Intinya dengan kasus-kasus kemarin sampai eks Dirjen (Minerba)-nya kena masalah karena kita didalam melayani itu dengan simplifikasi. Simplifikasi dianggap tidak memenuhi aturan,” kata Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid ketika ditemui wartawan diikuti nikel.co.id, di kantornya kemarin, Senin (28/8/2023).

Menurut Wafid, kasus tambang ilegal yang diduga merugikan negara sebesar R5,7 Triliun di Blok Mandiodo itu sampai saat ini kasusnya masih terus berjalan dan didata. Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut menangani.

Dari Kementerian ESDM sendiri belum ada keputusan final menyangkut kasus tersebut namun akibatnya banyak RKAB yang direvisi yang belum disetujui. Dalam proses RKAB, Kementerian ESDM selama ini memang melakukan penyederhanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan, RKAB serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Akibat penyederhanaan ini membuat beberapa petinggi Kementerian ESDM tergelincir kedalam kasus Tipikor Blok Mandiodo tersebut yang harus mereka pertanggungjawabkan.

Sehingga, Plt Dirjen Minerba Wafid, menegaskan, bahwa kedepannya dalam mengevaluasi RKAB perusahaan tambang, ESDM akan menggunakan pedoman penilaian sesuai Kepmen ESDM Nomor 1806/K/30/MEM/2018 tersebut atau menghapus skema penyederhanaan tersebut.

“Itu kita simplifikasi tapi bermasalah (Blok Mandiodo) itu sehingga kita balik lagi pakai Kepmen 1806. Kepmen 1806 itu bukan hanya 6 atau 9 poin yang kita evaluasi tapi sudah 27 poin dan ini lama. Ya kita selama itu tidak nyaman bagi kita untuk nanti kedepannya seperti apa, daripada bermasalah kita balik lagi ke aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin ditetapkan menjadi tersangka tipikor Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra oleh Kejagung RI. Kejagung menjelaskan bagaimana peran Ridwan dalam kasus korupsi ini.

Pertama, Pada tanggal 14 Desember 2021, tersangka Ridwan Djamaluddin memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Kedua, akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.

Ketiga, Pada kenyataannya, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara. (Shiddiq)

Artikulli paraprakLangkah Mencapai EBT, Groundbreaking Industri Sel dan Panel Surya Terintegrasi Pertama Hadir di Indonesia
Artikulli tjetërDukung Pengembangan Nikel dan Ekosistem Baterai, Ceria dan Petromindo Selenggarakan “The 2nd Nickel Producers, Processors, & Buyers Conference”