NIKEL.CO.ID, 31 JULI 2023 – Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif, menyebutkan, biaya layanan pengisian listrik dengan teknologi pengisian cepat (fast charging) maksimal sebesar Rp25.000 di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Hal ini disampaikan Havidh Nazif dalam acara Zoom Webinar bertema: Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
“SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp25.000,” kata Havidh dalam acara tersebut, diikuti nikel.co.id, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, untuk SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.
Dia menuturkan, penetapan biaya layanan pengisian listrik ini untuk memberikan kepastian usaha dan transparasi kepada masyarakat, melalui penerbitan Kepmen ESDM Nomor 182,K/TL.04/MEM.S/2023, terkait tentang Biaya Layanan Pengisian Kendaraan Listrik Umum, yang menetapkan Biaya layanan pengisian listrik.
Pertama, Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai berupa SPKLU, SPBKLU, dan Instalasi listrik privat.
Kedua, Proses perizinan SPKLU dilayani melalui Online Single Submission (OSS), ketiga, Skema usaha Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan SPKLU.
“(Keempat, Tipe konektor, tipe pengisian, dan pemetaan lokasi dan teknologi pengisian ulang,” tuturnya.
Havidh memaparkan, bagi para pengguna kendaraan listrik mempunyai kewajiban untuk memiliki Aplikasi Daring yang terhubung dengan sistem Single Gateway KESDM.
Fungsi dari Aplikasi Daring itu untuk mengetahui tarif tenaga listrik untuk SPKLU, SPBKLU, dan Instalasi Listrik Privat. Selain itu juga, ada fasilitas keringanan untuk Badan Usaha SPKLU, SPBKLU, dan Instalasi Listrik Privat.
“Dan Keselamatan Ketenagalistrikan SPKLU, SPBKLU, dan Instalasi Listrik Privat,” paparnya.
Dia juga menjelaskan, penyediaan Single Gateway KESDM untuk memberikan informasi terkait SPKLU, mulai dari lokasi dan titik koordinat SPKLU. Kemudian untuk mengetahui tipe konektor dan pengisian.
“Dan informasi tarif tenaga listrik yang memudahkan bagi masyarakat untuk mengisi listrik kendaraan listriknya,” jelasnya. (Shiddiq)