
NIKEL.CO.ID, 30 JUNI 2023 – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menilai Dana Moneter Internasional (IMF) sudah mencampuri kebijakan pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor komoditas dan hiliriasi. Untuk itu, Bahlil menegaskan kepada IMF untuk tidak lagi ikut campur dalam hal ini.
Dia menganggap, IMF telah melakukan standar ganda, yakni satu sisi IMF mendukung tujuan hilirisasi sekaligus menentang kebijakan larangan ekspor.
“Ini standar ganda menurut saya. Apa yang dilakukan pemerintah sudah di jalan yang benar. Kita menghargai mereka, pandangan mereka. Tapi, kita tidak boleh terpengaruh pandangan mereka ketika tidak objektif dalam arah tujuan negara. Yang tahu tujuan negara adalah negara kita sendiri, pemerintah Republik Indonesia dan rakyat. Bukan yang lain,” ujarnya pada dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (30/6/2023).
Bahlil menerangkan, IMF sudah memberi penilaian yang salah terkait kerugian yang akan dialami oleh Pemerintah Indonesia apabila menerapkan kebijakan larangan ekspor. Justru, dia menilai hilirisasi menciptakan nilai tambah sangat tinggi bagi Indonesia.
IMF Minta Indonesia Hentikan Larangan Ekspor Bijih Nikel
“Ekspor nikel pada 2017-2018 hanya mencapai US$3,3 juta. Namun, begitu menghentikan ekspor nikel dan melakukan hilirisasi, nilai ekspor Indonesia pada 2022 menyentuh hampir US$30 miliar,” ujarnya.
Hilirisasi, katanya lebih lanjut, telah membuat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus selama 25 bulan berturut-turut. Selain itu, sejak diberlakukannya kebijakan hilirisasi, pertumbuhan tenaga kerja pada sektor hilirisasi tiap tahun mencapai angka 26,9% dalam empat tahun terakhir.
“Jadi kalau ada siapa pun yang mencoba mengatakan bahwa hilirisasi adalah sebuah tindakan yang merugikan negara, itu kita pertanyakan ada pemikiran apa di balik itu,” katanya.
Bahlil menegaskan, kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor komoditas tetap dilakukan oleh Indonesia. Menurutnya, hilirisasi tak hanya soal penambahan nilai, tetapi juga terkait dengan kedaulatan Republik Indonesia.
“Hilirisasi menyangkut kedaulatan. Tidak boleh negara kita diatur oleh negara lain. Tidak boleh juga institusi lain menilai kita yang sudah bagus dan tidak boleh ada standar ganda dalam konteks kebijakan sebuah negara,” katanya tegas.
Pandangan IMF terkait kebijakan larangan ekspor tertuang dalam laporan bertajuk “IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia” yang dipublikasikan pada Senin (26/6/2023) lalu.
Tiga poin yang menjadi sorotan Kementerian Investasi/BKPM ialah IMF mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen, mengakui bahwa FDI Indonesia akan terus mengalami peningkatan dan tumbuh sekitar 19 persen serta mendukung tujuan hilirisasi Indonesia untuk mendorong transformasi struktural dan penciptaan nilai tambah, tetapi juga menentang kebijakan larangan ekspor.
Reporter: Lili Handayani
Editor: Rusdi Dj.