Beranda Asosiasi Pertambangan APNI Usulkan Keseragaman Metode Analisis Surveyor dalam Transaksi Nikel

APNI Usulkan Keseragaman Metode Analisis Surveyor dalam Transaksi Nikel

572
0
Sekum APNI Meidy Katrin Lengkey (Baju pink duduk paling depan kanan) saat menyampaikan paparan dan usulan di Gedung Muhammad Sadli lll, Kamis, 15 Juni 2023. Dokumentasi APNI/MNI foto: Keni

NIKEL.CO.ID, 19 JUNI 2023 – Sekretaris Umum (Sekum) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, usulkan satu metode yang sama dalam penjualan tata niaga bijih nikel agar tidak terjadi perbedaan hasil analisis yang signifikan oleh para surveyor yang selama ini sering terjadi dalam tranksaksi oleh pengusaha tambang, trader maupun smelter.

Hal itu disampaikan Sekum APNI, Meidy Katrin Lengkey, dalam rapat Evaluasi Tata Niaga Penjualan Nikel di Dalam Negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka pengawasan, baru-baru ini di Jakarta.

 “Waktu itu kita pernah bicarakan juga untuk dibikin satu metode yang semuanya sama. Kalau semuanya sudah satu metode, maka perbedaan itu pasti sudah tidak terlalu signifikan. Mungkin masih ada, tapi tidak terlalu signifikan,” kata Meidy, sapaan akrabnya, dalam rapat tersebut.

Menurutnya, APNI pernah meminta kepada para surveyor agar berkomunikasi lebih dahulu kepada pengusaha tambang yang akan melakukan uji kandungan kadar nikel untuk menggunakan metode sampel dalam proses jual beli bijih nikel. Kemudian, dia mempertanyakan terkait proses analisis mineral, apakah para surveyor menggunakan laboratorium yang sama untuk beberapa mineral selain nikel, seperti emas, batu, dan aspal.

“Jangan sampai habis nge-lab mineral lain langsung (digunakan untuk menganalisis mineral lainnya),” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan, bagaimana para surveyor mulai melakukan kalibrasi dan kapan mengevaluasi kembali dari hasil metode keseluruhan.

“Intinya, kita ingin dijadikan satu metode semua,” katanya kepada Koordinator Pengawasan Produk dan Pemasaran Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Andri Budiman Firmanto.

Ia pun kembali menuturkan, metode surveyor dalam melakukan analisis masih menggunakan metode yang tidak sama. Sementara itu, dari trader, ada yang mengatakan bahwa semua transaksi menggunakan sistem free on board (FOB), padahal hingga saat ini transaksi penjualan masih menggunakan sistem cost, insurance, and freight (FOB).

“Boleh tidak saya buktikan! Karena kontrak-kontrak yang kita terima sampai kemarin itu masih CIF. Kalau mau jujur-jujuran, ayo sini, mana kontrak FOB-nya karena banyak smelter masih memberikan kontrak CIF,” tuturnya.

Meidy menjelaskan, terjadinya perbedaaan sistem tersebut selama ini dikarenakan masih menggunakan sitem CIF yang mengakibatkan kerugian negara. Bila semua pengusaha tambang mau menggunakan sistem FOB, maka hasil analisisnya juga harus adil.

“ Jangan juga main-main, jangan juga cari murah, cari untung,” jelasnya.

Menurutnya, secara umum yang melaporkan terjadinya perbedaan hasil analisis kadar bijih nikel itu berasal dari perusahaan tambang kecil, bukan dari perusahaan tambang yang memiliki kapasitas produksi besar. Bila pengusaha tambang mau sedikit mengeluarkan koceknya untuk membuat laboratorium sebagai pembanding, maka akan diketahui hasil analisis mineral bijih nikel itu akurat atau tidak dengan hasil analisis surveyor.

“Jadi kalau penambang itu mau mencoba mengeluarkan modal dikit, beli lab. Jadi, sebelum melakukan analisis pada saat mau penjualan, kita lihat dulu sendiri akurat tidak itu penjual,” ujarnya kembali.

APNI, katanya lagi, telah melakukan berbagai hal, termasuk evaluasi beberapa anggotanya terhadap permasalahan tata niaga transaksi bijih nikel ini. Dari berbagai persoalan tersebut, ia mengusulkan untuk dilakukan audit agar diketahui titik permasalahannya.

“Boleh tidak diberi audit? Boleh tidak diaudit, benar apa nggak? Karena, yang kita temui ada yang melaporkan pada saat menginput ke MOMS (Minerba Online Monitoring System) basiknya itu FOB. Berarti ada dobel kontrak. Ayo dong satu suara, satu bahasa, kalau misalnya aturannya Dirjen itu berlaku 12 Januari 2023 berlakunya FOB, inputnya FOB,” pungkasnya. (Shiddiq/R)

Artikulli paraprakDemi Kelancaran Proyek Smelter, CNI Kerja Sama Keamanan dengan Polda Sultra
Artikulli tjetërSekum APNI: Latar Belakang Pembentukan INPI, Adanya Ketimpangan Harga