Beranda Berita Nasional Pengelolaan Migas pun Ada Peraturan untuk Mengurangi Emisi Karbon

Pengelolaan Migas pun Ada Peraturan untuk Mengurangi Emisi Karbon

1575
0

NIKEL.CO.ID, 3 APRIL 2023 – Pemerintah Indonesia serius ingin mengurangi emisi karbon dalam pengelolaan sumber daya alam. Tak terkecuali di sekor minyak dan gas bumi (Migas).

Keseriusan Pemerintah Indonesia di antaranya dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 2 Maret 2023.

Permen ESDM ini secara sah telah diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly pada 3 Maret 2023.

Permen ESDM Nomor: 2 Tahun 2023 dibuat berdasarkan pertimbangan, di antaranya bahwa Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon, serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon. Sehingga dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change) menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada tahun 2050.

Kemudian, dalam pelaksanaan kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Dalam melaksanakan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon, serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum.

Lalu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, berbagai pasal yang melandasi di antaranya adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang (UU) Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152).

Kemudian UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746). UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916.

Lebih singkatnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733.

Bab l tentang Ketentuan Umum, pada Pasal 1 dijelaskan 32 item, mulai maksud dari minyak bumi hingga kontraktor. Pada item 1 dijelaskan tentang Minyak Bumi, adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Item 2 tentang Gas Bumi, adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi. Item 3 menjelaskan tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

Selanjutnya item 4 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Sedangkan Gas Rumah Kaca dijelaskan pada item 5, adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.

Item 6 tentang Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. Dan item 7 tentang Emisi Karbon adalah Emisi GRK berupa karbon dioksida dan GRK lainnya yang dapat dikonversi sebagai karbon dioksida ekuivalen.

Masuk ke Pasal 2 membahas tentang Ruang Lingkup Peraturan Menteri yang meliputi pengaturan mengenai Penyelenggaraan CCS, dan Penyelenggaraan CCUS. Pasal 3 tentang Penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan upaya mengurangi Emisi GRK melalui penginjeksian dan penyimpanan Emisi Karbon pada Wilayah Kerja.

Pasal 4 mengenai Penyelenggaraan CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan upaya mengurangi Emisi GRK dan meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi melalui penginjeksian, pemanfaatan, dan penyimpanan Emisi Karbon pada Wilayah Kerja.

Lebih singkat pada bagian kelima tentang Pemanfaatan Emisi Karbon dalam Pasal 9 bahwa Pemanfaatan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi melalui peningkatan perolehan, yaitu 1. Minyak Bumi Tahap Lanjut, 2. Gas Bumi Tahap Lanjut, dan 3. GMB Tahap Lanjut.

Kemudian pada Bab Xl adalah bab terakhir mengenai Penentuan Penutup, dalam Pasal 61 tentang mulai berlalu peraturan menteri ini pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia. (Shiddiq/Editor: Syarif)