Beranda Berita Nasional Andri Budiman : Surat Edaran Dirjen Minerba Menghargai Nikel sebagai Komoditas Tak...

Andri Budiman : Surat Edaran Dirjen Minerba Menghargai Nikel sebagai Komoditas Tak Terbarukan

725
0

NIKEL.CO.ID, 17 JANUARI 2023 – Koordinator Pengawasan Produk dan Pemasaran Mineral, Ditjen Minerba, Andri Budiman Firmanto, mengatakan, nikel merupakan barang yang sangat berharga, maka harus dihargai dengan baik.

Hal itu disampaikan Andri Budiman Firmanto dalam Zoom Meeting: Sosialisasi Transaksi Penjualan Nikel FOB dan LHV Penjualan Mineral, Senin (16/1/2023) kemarin, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

Dalam kesempatan itu, Andri menjelaskan pula perihal diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor: 3.E/MB.01/DJB/2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel Basis Free on Board (FOB) dan Surat Pemberitahuan LHV Manual Periode Khusus.

“Nikel merupakan barang yang sangat berharga, maka dengan adanya surat edaran ini untuk mengingatkan kembali kepada Bapak Ibu sekalian, tolong barang yang berharga ini kira-kira dihargai dengan baik,” kata Andri.

Sebelumnya, Sekum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menjelaskan latar belakang diterbitkannya surat edaran tentang transaksi berbasis FoB. Melihat pembangunan hilirisasi nikel dari awal telah over capacity, karena banyak investor yang berdatangan untuk mengajukan perizinan dalam pembangunan hilirisasi nikel.

Bahkan, kata dia, ada kabar bahwa Elon Musk berencana berinvestasi di Indonesia dalam hilirisasi nikel untuk mensuplai baterai dalam memenuhi kebutuhan perusahaan kendaraan listrik Tesla.

“Dengan begini kembali lagi dengan adanya over demand nanti tentunya darimana_mana market kalau ada over demand, berati penjual lagi di atas angin, itu jika dilihat dari substansi dikeluarkannya surat edaran ini,” tuturnya.

Meidy mengungkapkan bahwa transaksi jual beli bijih nikel selama ini para penambang tidak dapat membuat tawaran selain pasrah menerima apa adanya. Para penambang hanya mengikuti dan menyetujui perjanjian kontrak oleh smelter.

“Karena tidak ada pilihan, kontrak yang mereka berikan sudah baku tidak bisa kita ubah, yang kita ubah hanya kapan pengirimannya. Jadi ini akan sangat berdampak atau terpengaruh besar, khususnya ke penerimaan negara,” ungkapnya.

Dari latarbelakang itu, dia mengatakan bahwa bila para stakeholder dalam melakukan transaksi jual beli bijih nikel tidak menggunakan basis FoB, apakah ada sanksi dan apa saja sanksi tersebut. Karena pemerintah hanya melihat saat transaksi terjadi pada input data diaplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dari perusahaan pemegang IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

“Mau nggak mau yang menanggung beban adalah perusahaan pemegang IUP yang punya RKAB tentunya. Dalam hal ini yang paling penting banyaknya pertanyaan nih, sanksinya seperti apa?” cecar Sekum APNI.

Andri sependapat dengan Meidy. Menurutnya, dengan dikeluarkannya surat edaran ini selain untuk melaksanakan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang harus dilaksanakan oleh penambang, trader tengah, dan pabrik, termasuk perusahaan surveyor, juga sebagai “penghargaan” terhadap komoditas nikel. Pasalnya, nikel merupakan komoditas tak terbarukan. Ketika penambang menggali bijih nikel, akan sangat sulit mendapatkan barang yang sama.

Ia mengakui, surat edaran ini semakin memperkuat posisi penambang nikel. Jika semua transaksi penjualan dan pembelian bijih nikel berbasis FOB dan ketentuan HPM Nikel, maka penambang nikel tidak akan kehilangan market atau pasar dalam negeri. Dengan angka permintaan yang sangat besar, maka transaksi jual beli nikel akan selalu terserap oleh market.

“Kalau kita melihat angka-angka tadi yang disampaikan oleh Bu Sekum APNI, jadi surat edaran ini jadikanlah sebagai momentum untuk mindset dalam melakukan jual beli bijih nikel,” imbaunya.

Andri menegaskan, transaksi jual beli bijih nikel basis FOB ini juga harus berdasarkan HPM Nikel. Sehingga, ketika di mana pun bijih nikel itu dijual, maka harga jual harus sesuai HPM. Karena, hal ini nantinya menyangkut pemasukan PNBP ke negara dari royalti yang dibayarkan oleh penjual.

Lebih lanjut, dia menerangkan mengenai penginputan yang diambil. Contoh dari penginputan batu bara, umumnya secara profesional perusahaan pemegang IUP sudah mempunyai perencanaan kerja.

Perencanaan ini contohnya meliputi pengiriman, transit map, dan lainnya, yang cakupan telah dimiliki perusahaan untuk mampu membayar semua proses transaksi.

Ia menambahkan, sampai pada waktu final transaksi saat barang telah masuk kemudian ada real COA yang masuk.

“Kemudian, apakah ada penurunan kadar air, misalnya, pada saat di manifesto itu. Itulah nanti yang akan dicoba masukkan ke dalam final invoice atau final COA untuk ke admin ke final royalti seperti itu,” pungkasnya. (Shiddiq)

Artikulli paraprakAndri Budiman Jelaskan Filosofi Surat Edaran Transaksi Jual Beli Nikel Wajib FOB
Artikulli tjetërMendekati Imlek Harga Nikel Tergelincir