NIKEL.CO.ID, 28 Desember 2022-Belum lama ini pihak Kepolisian mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai karena dianggap berbahaya. Kepolisian bahkan mengimbau distributor untuk tidak lagi memperjualberlikan sepeda listrik. Mengapa?
Belakangan diketahui dari Korlantas Polri munculnya larangan itu lantaran banyak pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jenis sepeda yang menggunakan throttle atau seperti gas pada motor. Namun, hal tersebut dianggap membahayakan keselamatan karena beberapa faktor. Salah satunya, pengendara sepeda listrik tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengikuti batas kecepatan atau rambu-rambu yang berlaku di jalan.
Sekitar sepuluh tahun belakangan ini, kendaraan ramah lingkungan secara legal sudah bisa berlalulintas di jalan-jalan umum atau jalan-jalan protokol di negeri ini. Pasalnya, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan telah menggulirkan dua buah peraturan (regulasi) terkait kendaraan bermotor dengan penggerak motor bertenaga listrik. Masyarakat mengangap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Dikutip dari dephub.go.id, penggunaan kendaraan futuristik yang menggunakan tenaga listrik belakangan ini semakin marak, seperti motor, mobil dan bus, termasuk kendaraan listrik tertentu yang meliputi sepeda listrik, vespa listrik, hoverboard, unicycle (sepeda roda satu) serta otopet.
Kendaraan ramah lingkungan dan digerakkan menggunakan motor listrik masih dipakai terbatas di lokasi tertentu seperti mall, bandara, pelabuhan maupun areal terbuka tempat bekerja atau sarana olahraga, seperti car free day.
Tidak sebatas di area khusus, kendaraan ramah lingkungan ini segera beroperasi di jalan-jalan di kota-kota besar, salah satunya sebuah perusahaan taksi online berbendera Grab bekerja sama Hyundai Motor Company. Hyundai akan membangun ekosistem kendaraan motor listrik di Indonesia.
Kendaraan ramah lingkungan menjadi pilihan masyarakat dan juga dunia usaha-jasa angkutan di masa datang karena memiliki sejumlah kelebihan lain, dibandingkan dengan mobil konvensional yang menggunakan BBM, antara lain, lebih ekonomis karena biaya operasionalnya lebih murah dan juga lebih aman bagi pengendara maupun penumpang.
Payung Hukum
Untuk mempersiapkan payung hukum kendaraan listrik dalam berlalu lintas, Kementerian Perhubungan telah menggulirkan dua peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kedua peraturan menteri itu, dipersiapkan sebagai landasan hukum yang mengatur sejumlah ketentuan/prasyarat penggunaan kendaraan motor dengan penggerak listrik dalam beroperasi di jalan umum sebagai salah satu moda transportasi darat.
Kendaraan motor listrik yang dimaksud dalam PM No. 44 dan PM No. 45 Tahun 2020 selain kendaraan roda dua (sepeda motor), kendaraan roda empat (mobil, dan juga bus) dengan tenaga penggerak listrik, juga berlaku buat kendaraan bermotor listrik tertentu yang digunakan di kawasan terbatas (tidak di jalan raya) seperti sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet listrik.
Dalam PM Perhubungan No.44 Tahun 2020 ditetapkan bahwa sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
Terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM No. 44 Tahun 2020, terdapat lima poin penting yang diuji, yaitu: untuk kerja akumulator listrik; alat pengisian ulang energi listrik; pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik; keselamatan fungsional; dan emisi hidrogen.
Sedangkan PM Perhubungan No. 45 Tahun 2020 telah menetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunaannya harus mengikuti persyaratan keselamatan. Dalam Pasal 4 disebutkan beberapa syarat penggunaan sepeda listrik, di antaranya:
- Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan: menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi: menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
- Pengguna yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.
Selanjutnya, pada Pasal 5 disebutkan bahwa sepeda listrik tidak dapat dikendarai di sembarang tempat, terutama jalan raya tanpa lajur khusus.
Sepeda listrik hanya dapat digunakan di jalur berikut ini:
Jalur khusus: lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kawasan tertentu: permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area kawasan perkantoran, area di luar jalan, dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi.
Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, pengguna sepeda listrik juga harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi: lampu utama alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang, sistem rem yang berfungsi dengan baik alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson atau bel, kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Karena itu, bagi pengguna sepeda listrik harus berhati-hati, karena ada sanksi ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di Pasal 277 KUHP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. (Syarif/bbs)